Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan pengembang megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi belum melakukan kegiatan pemasaran. Dia menganggap aktivitas penawaran pengembang Meikarta sebagai kegiatan untuk mengetahui kekuatan pasar.
“Selama ini mereka sebenarnya melakukan NUP (nomor urut pemesanan) untuk mengetahui pasar. Sifatnya hanya untuk mengetahui kekuatan pasar, dan apabila batal maka uangnya kembali,” kata Syarif kepada Katadata, Rabu (20/9).
Pelaksanaan pengecekan kekuatan pasar ini, kata Syarif, dilakukan juga oleh pengembang pembangunan Transit Oriented Development (TOD) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. "Sudah fullbooking hanya melalui NUP," kata Syarif.
Syarif mengatakan, Meikarta bisa dianggap melakukan pemasaran apabila booking fee yang dibayarkan konsumen tak dapat dikembalikan. Berbeda dengan kegiatan untuk mengetahui pasar, Syarif menjelaskan, pemasaran hanya dapat dilakukan pengembang apabila memenuhi lima syarat yang dijelaskan dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Peryaratan pemasaran dalam aturan tersebut yakni kepastian peruntukan ruang yang ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota, kepastian hak tanah yang ditunjukkan melalui sertifikat hak atas tanah, kepastian status kepemilikan, izin pembangunan rumah susun yang ditunjukkan melalui IMB dan jaminan atas pembangunan yang ditunjukkan berupa surat dukungan bank atau nonbank.
Berbeda pendapat dengan Syarif, sebelumnya Ombudsman RI menyebut aktivitas Meikarta dalam melakukan penawaran apartemen sebagai kegiatan pemasaran. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut Meikarta berpotensi melanggar UU Rusun karena melakukan pemasaran tanpa memenuhi persyaratan.
PT Lippo Cikarang Tbk saat ini hanya memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar dari 500 hektar yang hendak dibangun. Lippo pun belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menunggu penyelesaian pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengembalian booking fee atau NUP ini pun ditengarai tak berjalan lancar. Ombudsman dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan dari beberapa orang calon pembeli apartemen Meikarta yang kesulitan menarik uang kembali (refund) booking fee dari agen pemasaran Meikarta.
Alamsyah mengatakan lembaganya menerima sebuah pengaduan dari empat calon pembeli yang membayar booking fee atau NUP untuk tujuh unit apartemen dengan total sebesar Rp 14 juta. Besarnya booking fee sebesar Rp 2 juta per unit apartemen Meikarta.
“Mereka mengaku tidak dapat menagih uang booking fee,” kata Alamsyah kepada Katadata, Jumat (15/9).
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
Laporan yang hampir sama juga datang ke YLKI. Saat ini, YLKI telah menerima 10 aduan dari konsumen terkait pemasaran Meikarta, di antaranya mengenai masalah refund booking fee.
"Ketika konsumen mau mengajukan refund sangat sulit, bahkan sampai harus mengirim surat ke Lippo dengan tembusan YLKI," ujar Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro kepada Katadata.
Sementara itu Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati memastikan semua uang booking fee atau NUP dapat dikembalikan. “Saya jamin semua dana NUP dapat dikembalikan. Bila ada calon pembeli yang mengeluh susah refund, kasih saya datanya. Akan saya bantu,” kata Danang dihubungi Katadata.
Sebelumnya Danang juga mengatakan jika iklan dan promosi yang disiarkan Lippo tidak melanggar UU Rusun, sebagaimana peringatan yang disampaikan Ombudsman. Danang mengatakan, iklan dan promosi merupakan bagian dari pre-project selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan.
"Iklan itu memang paralel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata Danang.