Bisnis Asuransi Jasindo Terpukul Kebijakan Larangan Mudik dan PSBB

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Kebijakan larangan mudik dan PSBB memukul bisnis asuransi kecelakaan diri PT Asuransi Jasindo (Persero).
6/5/2020, 20.32 WIB

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo mengakui bisnisnya tertekan akibat pandemi corona. Kebijakan larangan mudik dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memukul pendapatan premi asuransi kecelakaan diri perusahaan.

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan bahwa dampak dari larangan mudik dan kebijakan PSBB, premi asuransi kecelakaan diri kuartal pertama 2020 perusahaan turun 24% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8,3 miliar dari Rp 11,01 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

“Larangan mudik dan PSBB sangat dipatuhi oleh kalangan menengah ke atas yang menjadi target konsumen Jasindo,” kata Diwe ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (6/5).

Melihat kondisi tersebut, pihaknya memprediksi penurunan premi asuransi kecelakaan diri akan berlanjut pada kuartal II 2020. Bahkan angkanya diperkirakan mencapai lebih dari 50%.

(Baca: Asuransi Ingatkan Nasabah Rambu-rambu Menunda Bayar Premi saat Corona)

Meski demikian, secara keseluruhan kinerja Jasindo pada tiga bulan pertama tahun ini masih positif. Pendapatan premi perusahaan asuransi kerugian pelat merah ini tumbuh 14,39% yoy menjadi Rp 894,5 miliar dari Rp 782 miliar.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah