Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumumkan pemilik baru Jiwasraya Putra, anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada pekan depan. Jiwasraya Putra bakal dilepas ke investor agar induknya mampu memenuhi kewajiban pembayaran polis jatuh tempo.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum mau menjabarkan investor baru yang akan memegang saham Jiwasraya Putra. "Saat ini masih berproses, belum ada tanda tangan (kesepakatan)," katanya di Jakarta, Rabu (17/6).
Selain Jiwasraya, pemegang saham Jiwasraya Putra yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Belum diketahui apakah investor baru itu membeli saham yang dimiliki Jiwasraya saja atau beserta BTN.
(Baca: Benny Tjokro dan Heru Beri Miliaran Uang ke Eks Petinggi Jiwasraya)
Salah satu yang tertarik untuk menjadi investor baru Jiwasraya Putra adalah PT Taspen (Persero) yang ikut proses bidding untuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra. "Lagi finalisasi kalkulasi," kata Direktur Utama Taspen Antonius Steve Kosasih kepada Katadata.co.id beberapa waktu yang lalu.
Meski begitu, Steve enggan menjabarkan nilai dari penawaran Taspen untuk membeli Jiwasraya Putra karena alasan sudah meneken perjanjian kerahasiaan alias non-disclosure agreement.
"Nilai penawaran kami tidak bisa di-disclose karena kami bukan bidder satu-satunya yang ajukan penawaran dan kami terikat non-disclosure agreement," kata Steve.
Seperti diketahui, pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra ini menjadi salah satu langkah asuransi jiwa milik pemerintah untuk memenuhi tunggakan kewajiban polis yang jatuh tempo. Ketidakmampuan Jiwasraya membayar klaim pemegang polis, tercermin dari posisi laporan keuangan 2018, di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif.
(Baca: Nasabah JS Saving Plan Jiwasraya Tagih Lagi Pembayaran Polisnya)
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pihaknya telah lama mengalami mismanajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak 2018.
Meski begitu, pada 31 Maret 2020 lalu, Jiwasraya membayar cicilan kepada 15 ribu pemegang polis tradisional, dimana klaim tersebut jatuh tempo sejak 2018 dengan total Rp 470 miliar. Namun, nilai pembayaran itu terbilang kecil, dibandingkan dengan total polis jatuh tempo senilai Rp 16,7 triliun per Februari 2020.
Dari total jatuh tempo tersebut, nilai terbesar merupakan nasabah JS Saving Plan dengan nilai sekitar Rp 16,3 triliun dari 17 ribu nasabah. Tapi, pembayaran untuk nasabah JS Saving Plan masih dalam proses pembahasan.
(Baca: Bentjok dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 T dan Kena Pasal Berlapis)