Blunder Jouska, Perencana Keuangan yang Bekerja ala Manajer Investasi

Saham KATADATA|Arief Kamaludin
Ilustrasi. Kinerja perencana keuangan atau financial planner PT Jouska Finansial Indonesia tersorot karena banyak kliennya yang merasa dirugikan setelah dana mereka dikelola perusahaan.
Penulis: Sorta Tobing
23/7/2020, 14.47 WIB

Kinerja perencana keuangan atau financial planner PT Jouska Finansial Indonesia menjadi trending topic di lini masa Twitter sejak Selasa (21/7). Beberapa kliennya curhat melalui media sosial itu karena telah rugi puluhan juta rupiah setelah dana mereka dikelola perusahaan.

Salah satu investor, Abdurrahman Khalish, menyetorkan Rp 91,5 juta kepada Jouska untuk dikelola dan dibelikan saham. “Portofolio saya sekarang minus lebih dari 50%,” ujarnya kepada Katadata.co.id.

Khalish yang awam investasi saham meminta bantuan Jouska untuk mengelola dananya dengan kontrak yang berdurasi satu tahun mulai 21 September 2018 hingga 20 September 2019. Dia memilih Jouska karena perusahaan tersebut cukup popular.

Setelah kontrak disepakati, Jouska membuatkan Rekening Dana Nasabah (RDI) di PT Philips Sekuritas, dan Khalis mendapatkan aplikasi online trading sekuritas tersebut yang bernama POEMS. “Saya buka sekuritas lewat Jouska, dikasihnya sekuritas ini (Philips) saya tidak memilih,” katanya.

Lalu, Jouska menaruh uang Khalis dalam jumlah besar di saham LUCK yang merupakan emiten baru yang mencatatkan sahamnya di lantai bursa pada 28 November 2018. Saham ini sempat naik ke Rp 2.000 pada 26 Juli 2019, namun setelah itu turun cukup signifikan. Sebagai informasi, LUCK IPO dengan bantuan Philip Sekuritas sebagai underwriter-nya.

Bursa Efek Indonesia memasukkan saham itu ke dalam daftar unusual market activity pada 10 Agustus tahun lalu. Otoritas bursa juga sempat menghentikan perdagangan saham LUCK pada 6 sampai 22 Desember 2019 karena pergerakannya yang tidak wajar.

Khalish pun menyatakan keberatan dan meminta beberapa kali agar saham dijual dan diganti saham syariah. Dia meminta saham LUCK dijual pada 13 September 2019 saat harganya anjlok ke Rp 1.470 atau 26,5%, serta pada 20 September 2019 saat harganya Rp 1.475.

Namun, pihak Jouska tidak segera mengeksekusi permintaannya tersebut. Salah satu alasannya saham tersebut sulit dijual karena harganya jatuh. “Mereka malah mengajak meeting atau tidak ditanggapi," ujarnya.

Setelah kontrak berakhir saham LUCK yang Khalis miliki masih tersisa 106,8 ribu saham senilai Rp 30,6 juta. “Sampai akhirnya sekarang harganya tinggal Rp 300-an per lembar. Saya belinya di angka Rp 1.965 pada tanggal 12 Juli 2019. Portofolio saya sekarang minus lebih dari 50%,” ujar Khalish.

Pemilik akun Twitter @Yakobus_alvin pun mengalami hal serupa. Dana Rp 65 juta miliknya dalam kurun waktu 2018-2019 yang dikelola Jouska menjadi minus Rp 36 juta. “Total dana aset yang dikelola adalah 65 juta. Dikelola ya, bukan diarahkan,” kicau Alvin.

Kerugian dana aset Alvin pun dipicu penanaman modal di LUCK. Perusahaan ini bergerak dalam bisnis percetakan, dokumen, dan penjualan teknologi informasi.

Menurut Chairman Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia atau IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Aidil Akbar Majid, perencana keuangan sebenarnya dilarang untuk mengelola dana aset klien.

Pasalnya, perencana keuangan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli portofolio nasabah. “Apalagi melakukannya dengan kuasa penuh, meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah,” katanya dalam keterangan resmi kemarin.

Ilustrasi. Beda perencan keuangan dengan manajer investasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Apa Beda Perencana Keuangan dan Manajer Investasi?

Mengutip dari Kode Etik Financial Planning Standard Board Indonesia, perencana keuangan pada praktiknya bertindak sebagai penasihat keuangan klien. Financial planner menilai kekuatan dan kelemahan situasi keuangan nasabah dan membandingkannya dengan tujuan, kebutuhan, dan prioritas nasabah.

Di dalam kode etik itu menjelaskan dengan detail bahwa seorang perencana keuangan bersertifikat RFP (Registered Financial Planner) dan CFP (Certified Financial Planner) tidak boleh menyesatkan nasabah, mengungkapkan fakta yang relevan, dan tidak terlibat dalam tindakan bohong ataupun sesat.

Perencana keuangan juga harus menggunakan pertimbangan profesional yang layak dan hati-hati dalam memberikan jasa pelayanan yang profesional. Financial planner juga harus mengidentifikasikan dengan jelas mengenai aset-aset nasabah, jika ia bertindak sebagai wali amanah atau custody yang menjalankan kebijakan investasi atau melakukan sepervisi.

Indonesia sampai sekarang masih belum meregulasi profesi ini. Pembahasannya sempat mencuat pada 2014 silam karena munculnya kasus investasi bodong perencana keuangan PT Quantum Magna. Namun, enam tahun berselang, pemerintah belum menerbitkan aturan praktik perencana keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Modal II Otoritas Jasa KEuangan Yunita Linda Sari mengatakan, industri perencana keuangan memang beririsan dengan produk institusi pasar modal. ”Saat ini yang bisa kami lakukan adalah memperketat pengawasan institusi yang produknya digunakan jasa perencana keuangan,” ujarnya.

Nah, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018, yang dapat mengelola dana nasabah di pasar keuangan dan pasar modal adalah manajer investasi. Tugasnya adalah melakukan pengelolaan dana nasabah, menyampaikan rencana bisnis, memutuskan pembelian dan penjualan instrument investasi. Tak hanya itu, manajer investasi juga membuat stewardship atau pertanggungjawaban dana nasabah yang ia kelola.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut Jouska bukan lembaga keuangna yang masuk dalam pengawasan OJK. Sebagai lembaga financial advisor, kegiatan Jouska hanya sebatas memberikan konsultasi kepada masyarakat atau memberikan referensi saham kepada klien. Namun, berdasarkan informasi yang ia dapat dari keluhan klien, Jouska terindikasi turut mengelola dana nasabah.

Karena itu Satgas Waspada Investasi akan meminta klarifikasi kepada Jouska terkait legalitas perizinan dan model bisnis perusahaan. “Bila sudah mengelola dana nasabah, dia harus mendapatkan izin sebagai manajer investasi (MI)," ujarnya.

Tongam sekaligus mengingatkan masyarakat agar memperhatikan pedoman dalam berinvestasi yang dikenal 2L, yakni legalitas dan logis. Legalitas yang dimaksud adalah masyarakat ketika ingin berinvestasi harus memperhatikan dasar hukumnya. Selanjutnya, masyarakat juga perlu memperhatikan apakah penawaran investasi masuk akal atau tidak. Sebab, berinvestasi pada instumen seperti reksadana mapun saham tak selalu untung.

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah