Akhir Kisah Bupati Neneng Tersandung Skandal Suap Meikarta

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/10/2018, 17.39 WIB

Kepada para juru warta, Neneng Hasanah Yasin mengaku begitu terkejut mendengar empat anak buahnya dicokok tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Senin siang kemarin, Bupati Bekasi ini tak menyangka para pejabat dinas tersebut bakal berurusan dengan lembaga anti rasuah itu terkait perizinan Meikarta, megaproyek yang dikembangkan Lippo Group.

Sebagai atasan mereka, Neneng mengaku telah meminta jajarannya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, dia sudah mewanti-wanti sejak awal tahun, termasuk mengenai pengurusan perizinan. (Baca: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta).

Apa lacur, baru beberapa jam memberikan pernyataan tersebut, KPK malah ikut menjeratnya dalam perkara suap senilai Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar. Dia menjadi tersangka karena diduga ikut menerima uang pelicin untuk memuluskan perizinan pada fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Sehari sebelumnya, KPK menangkap tiga kepala dinas di Pemda Bekasi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati. KPK menetapkan status yang sama kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Dengan kasus ini, Neneng Hasanah, kelahiran 23 Juli 1980, menjadi bupati ke-99 yang berurusan dengan KPK sejak 2004. Dia juga merupakan kepala daerah ke-25 yang menjadi tersangka korupsi sepanjang 2018. (Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta )

Neneng dulu menapaki karirnya dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2009-2011 dari fraksi Golkar. Pada 2012, dia mengikuti Pilkada Bupati Bekasi 2012 berpasangan dengan Rohim Mitareja. Suaranya unggul dan resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2012-2017.

 

Pada Pilkada 2017, Neneng kembali mencalonkan diri sebagai bupati dengan dukungan dari Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, dan PPP. Dengan menggandeng Eka Supriatmaja, Neneng mampu mengokohkan kekuasaannya sebagai petahana di wilayah yang terkenal sebagai kawasan industri itu.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018, Neneng diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 73,4 miliar. Rinciannya, aset berupa tanah dan bangunan mencapai 143 bidang di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta senilai Rp 61,7 miliar.

Neneng juga memiliki dua unit mobil senilai Rp 679 juta. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Neneng senilai Rp 452,7 juta. Lebih lanjut, Neneng memiliki kas dan setara kas Rp 9,9 miliar, harta lainnya mencapai Rp 2,2 miliar, dan utang Rp 1,65 miliar.

Setelah berkuasa sekitar enam tahun, Neneng kini harus menggunakan rompi oranye dari KPK. Dia diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Perempuan ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Dia ditahan setelah diperiksa hampir 20 jam oleh komisi antirasuah sejak Senin (15/10) malam. (Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Meikarta, Denny Indrayana Dorong Investigasi Internal)

Neneng sendiri telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas kejadian ini, karir birokratnya dapat terancam. Setidaknya, nasib politiknya mulai tergelincir. Neneng telah tercerabut dari Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin. Juru bicara Tim, Ace Hasan Shadzily, mengatakan keputusan pemberhentian ini setelah mendiskusikannya dengan Ketua Tim Daerah Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Berdasarkan surat keputusan bernomor 015/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018 yang diterbitkan Tim Kampanye, Neneng memang menjadi pengarah teritorial bersama Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Posisi ini disiapkan bagi kader partai pendukung yang memimpin suatu daerah.