Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik mantan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Komisaris Jenderal (Komjen) Muhammad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, hari ini. Iriawan yang terakhir menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah.
Pelantikan disertai prosesi sumpah jabatan dilanjutkan penandatanganan berita acara dan pakta integritas. Selanjutnya dilakukan acara serah terima jabatan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang telah mengakhiri masa jabatannya sejak 13 Juni kepada Iriawan.
Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan Komjen Iriawan sesuai aturan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018.
"Saya percaya Iriawan akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata keterangan yang dikutip dari situs Kemendagri, Senin (18/6).
(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, pelantikan Komjen Iriawan tak menabrak aturan. Bahtiar menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
Selain itu mengacu pada penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Bahtiar juga menjelaskan Iriawan diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sejak Maret 2018, Iriawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, diangkat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.
Bahtiar mengatakan, saat Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik yang menolak pejabat kepolisian menjadi Plt Jawa Barat.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.
Status Iriawan, kata Bahtiar, sama dengan Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
(Baca juga: Gerindra Laporkan Mendagri ke Ombudsman Soal Plt Gubernur dari Polri)
Kemendagri sempat mendapat protes keras atas rencana pengangkatan jenderal kepolisian menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara, beberapa bulan lalu. Para politisi baik dari Golkar mau pun oposisi berharap pemerintah mengurungkan niatnya karena akan mempengaruhi netralitas Polri selama Pilkada 2018.
Partai Gerindra bahkan melaporkan Tjahjo Kumolo atas dugaan maladministrasi dalam rencana pengangkatan dua penjabat gubernur dari perwira aktif Polri ke Ombudsman RI. Salah satu pelanggaran karena usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pun mendukung usulan pembatalan anggota Polri menjadi Penjabat Gubernur. Keputusan ini diambil setelah Wiranto berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pelantikan Iriawan ini pun mendapat kritik dari Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon. "Dulu dinyatakan batal oleh Menkopolhukam, sekarang dilantik, ini jelas kebohongan publik," tulis cuitan Fadli di twitter hari ini.
(Baca juga: Uji Ketangguhan PKS di Pilgub Jawa Barat)