Mahkamah Agung memutuskan tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT Semen Indonesia (Persero) terkait putusan PK sebelumnya yang mencabut izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Semen Indonesia mengatakan putusan PK kedua ini tak mempengaruhi keberlanjutan operasional pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan, perkara PK kedua berkaitan dengan izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah dengan Nomor 660.1/10 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen pada 7 Juni 2012.
Dalam putusan PK pada 5 Oktober 2016, hakim telah mencabut dan menganggap izin tersebut tak berlaku. Namun, kemudian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur nomor 660.1/6 tahun 2017 pada 23 Februari 2017 telah memberikan izin lingkungan terbaru yang memberikan legalitas bagi perusahaan untuk beroperasi.
"Operasional pabrik semen kini berlandaskan izin yang terbaru tanggal 23 Februari, jadi yang dipersoalkan dalam perkara Peninjauan Kembali kedua sudah tak berpengaruh atas operasional pabrik," kata Agung Wiharto dihubungi, Kamis (10/8).
(Baca: Tak Dilarang Istana, Semen Indonesia Operasikan Pabrik Rembang)
MA dalam putusan bernomor register 91/PK/TUN/2017 menyatakan tidak menerima PK yang diajukan Semen Indonesia atas PK sebelumnya. Dalam situs MA disebutkan hakim memutuskan N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil sehingga hakim tidak melanjutkan pembahasan subtansi perkara.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan kemungkinan hakim memutuskan tidak menerima perkara karena terdapat Surat Edaran MA yang mengatakan PK hanya dapat diajukan satu kali. "PK memang arahannya hanya satu kali saja, PK lebih dari satu kali hanya dalam perkara objek yang sama dan ada dua putusan saling bertentangan," kata Suhadi.
Gugatan atas izin lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang melalui proses yang panjang. Warga Rembang dan kelompok masyarakat yang menolak pabrik mengugat izin lingkungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2015. Di tingkat pengadilan negeri dan banding, hakim tidak menerima putusan para penggugat.
(Baca: Polemik Semen Rembang, Badan Geologi Ungkap Kajian Awal Watuputih)
Pihak penggugat yang terdiri dari Joko Prianto dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengajukan PK. Hakim MA pada 5 Oktober 2016 lewat putusan nomor 99 PK/TUN/2016, membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/17 Tahun 2012.
Gubernur Ganjar kemudian mengeluarkan diskresi menerbitkan izin lingkungan terbaru pada Februari 2017. Ganjar mengatakan penerbitan izin lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).
Izin terbaru yang dikeluarkan Ganjar ini pun sedang berperkara di PTUN Semarang mulai pekan ini. Pihak penggugat mengatakan putusan MA dimaknai membatalkan izin pabrik semen di Rembang, bukan merevisi.