PK Kedua Kandas, Semen Indonesia: Tak Pengaruhi Operasi Pabrik Rembang

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) long march meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang.
Penulis: Yuliawati
10/8/2017, 16.40 WIB

Juru bicara MA Suhadi mengatakan kemungkinan hakim memutuskan tidak menerima perkara karena terdapat Surat Edaran MA yang mengatakan PK hanya dapat diajukan satu kali. "PK memang arahannya hanya satu kali saja, PK lebih dari satu kali hanya dalam perkara objek yang sama dan ada dua putusan saling bertentangan," kata Suhadi.

Gugatan atas izin lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang melalui proses yang panjang. Warga Rembang dan kelompok masyarakat yang menolak pabrik mengugat izin lingkungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2015. Di tingkat pengadilan negeri dan banding, hakim tidak menerima putusan para penggugat.

(Baca: Polemik Semen Rembang, Badan Geologi Ungkap Kajian Awal Watuputih)

Pihak penggugat yang terdiri dari Joko Prianto dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengajukan PK. Hakim MA pada 5 Oktober 2016 lewat putusan nomor 99 PK/TUN/2016, membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/17 Tahun 2012.

Gubernur Ganjar kemudian mengeluarkan diskresi menerbitkan izin lingkungan terbaru pada Februari 2017. Ganjar mengatakan penerbitan izin lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).

Izin terbaru yang dikeluarkan Ganjar ini pun sedang berperkara di PTUN Semarang mulai pekan ini. Pihak penggugat mengatakan putusan MA dimaknai membatalkan izin pabrik semen di Rembang, bukan merevisi.

Halaman: