“Karena Undang-Undang bilang kalau BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) itu harus ikut proses pengadaan, ada tender. Kalau dengan Perpres itu, kami bisa lebih mudah masuk,” kata Direktur Utama Hutama Karya I Gustri Ngurah Putra. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna pemerintah tidak perlu merevisi Perpres tersebut. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan segera mengeluarkan surat keputusan agar ruas Aceh disesuaikan dengan Perpres 117/2015, sebagai tambahan delapan ruas yang telah ada.

“Surat Menteri Pekerjaan Umum akan memberikan penugasan kepada Hutama Karya agar ditindaklanjuti,” kata Herry. (Baca: Bangun Tol Aceh, Hutama Karya Minta Tambahan Modal)

Selain itu, Hutama Karya juga meminta kontribusi pemerintah dalam hal pendanaan, mengingat Tol Ini dinilai belum ekonomis. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, yakni menambah Penyertaan Modal Negara (PMN), mendanai sebagian konstruksi ruas tol tersebut, atau memberikan jaminan negara untuk mempermudah Hutama Karya mendapatkan pinjaman dari pihak lain.

Sebelumnya pemerintah telah menyuntikkan dana PMN sebesar Rp 3,6 triliun tahun lalu untuk mempercepat pembangunan delapan ruas Tol Sumatera yang ditugaskan kepada HK. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (2016), DPR membekukan PMN untuk HK sebesar Rp 3 triliun. (Baca: PMN Ditunda, Pembangunan Ruas Tol Sumatera Terancam Mangkrak)

Pemerintah pun kembali mengajukannya dalam perubahan anggaran tahun ini. Taufik mengatakan pemerintah memang sedang mempertimbangkan beberapa opsi pendanaan untuk pembangunan Tol Aceh. Jika PMN masih gagal, ada alternatif lain yang bisa dilakukan.

"Bisa juga (pinjaman) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Tapi kami harap pada waktunya ekonomi telah membaik, agar dapat menggunakan PMN," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution