Anies Tetapkan Jakarta Berstatus PPKM Level 3 di Nataru, Cek Aturannya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Penulis: Maesaroh
7/12/2021, 13.43 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan wilayah ibu kota sebagai daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode 24 Desember -2 Januari, atau selama Libu Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona virus Desease 2019.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut disebutkan bahwa PPKM Level 3 akan berlangsung selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Aturan tersebut juga menyebutkan selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 , minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19.

Keputusan Anies tersebut berbeda dengan pemerintah pusat yang tidak akan menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru.

 Berikut sejumlah aturan yang berlaku di DKI Jakarta, selama PPKM Level 3 pada periode 24 Desember-2  Januari:
1. Kegiatan kerja di sektor non-esensial
Diberlakukan 25% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah  divaksin

2. Kegiatan kerja di sektor esensial
Seperti perbankan, pasar modal, perhotelan non karantina, teknologi  informasi  dan komunikasi 

Bisa beroperasi dengan kapasitas  maksimal  50% staf staf untuk lokasi yang berkaitan dengan  pelayanan  kepada  masyarakat serta 25%  untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung  operasional  

3. Kegiatan belajar mengajar
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%

 4. Supermarket,         hypermarket,        pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan  yang  menjual  kebutuhan sehari-hari
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul  21.00  WIB   dengan   kapasitas pengunjung 50%
Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

5. Pasar rakyat   yang   menjual   non kebutuhan sehari-hari
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  dan jam operasional dibatasi  sampai dengan pukul 17.00  WIB

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet  voucher,  barbershop/pangkas rambut,  laundry,  pedagang asongan,   bengkel kecil,  cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis
Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

 7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Diizinkan   buka   dan   menerima   makan ditempat (dine-in)  sampai  dengan pukul 21.00 WIB  dengan  maksimal  pengunjung makan  50%  kapasitas  dan waktu makan maksimal 60 menit

8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi  yang  berada  dalam  gedung/toko  atau  area  terbuka  baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall

Dapat menerima makan di tempat (dine-in)  dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit

9. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari

Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai  dengan  maksimal  pukul 00.00 WIB, kapasitas maksimal 2 5 %, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit

10. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
-Kapasitas  maksimal  50%   an jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
- Anak usia di bawah 12  tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

 11. Bioskop
- Kapasitas  maksimal  50% dan hanya  pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi
PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
- Pngunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di  tempat (dine  in)  dengan  kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

12. Kegiatan peribadatan
-Dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang
-Kegiatan ibadah di Gereja/tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan:
-Menyelenggarakan ibadah di  Gereja dan/atau secara daring
- Hanya petugas dan pengguna tempat ibadah yang berkategori Kuning dan Hijau yang diperkenankan masuk

13. Fasilitas   umum  (area   publik,   taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
Ditutup sementara

 14. Tempat wisata tertentu
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

-Membatasi jumlah pengujung/wisatawan sampai dengan 50% 
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup
-Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan  orang berkumpul secara masif
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi  balk  keagamaan  maupun  non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19

- Pengunjung dan pegawai dengan kategori Kuning  dan  Hijau  yang  diperkenankan masuk
-Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempa wisata
- Daftar tempat wisata  ditentukan  oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Diberlakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata

 15. Tempat resepsi pernikahan
Dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan  tidak  mengadakan  makan  di  tempat

16.  Kendaraan  Umum,   Angkutan   Massal, Taksi     (Konvensional  dan   Online)   dan Kendaraan Sewa/Rental
Maksirnal   penumpang   50%dari  kapasitas

17.  Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan  social  kemasyarakatan  yang dapat menimbulkan   keramaian dan kerumunan
Ditutup sementara