Naskah Akademik RUU Kekhususan Jakarta Ditarget Selesai dalam 53 Hari
Kementerian Dalam Negeri telah menugaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun konsep naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kekhususan Jakarta. Naskah tersebut diharapkan selesai dalam waktu 53 hari.
"Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 53 hari kepada kami untuk menyelesaikan konsep, naskah akademik, dan sebagainya," Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, seoerti dikutip dari Antara, Kamis (3/2).
Riza Patria menjelaskan Pemprov DKI akan melibatkan para pakar maupun tokoh masyarakat dalam penyusunan konsep RUU Kekhususan Jakarta tersebut.
Pentingnya dibuat Undang Undang tentang Kekhususan Jakarta, karena setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, seluruh masyarakat, baik warga Jakarta maupun masyarakat Indonesia, tetap memiliki kepentingan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang lebih baik.
"Jadi apakah diusulkan Jakarta sebagai pusat perekonomian, kota dagang, pusat bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan, atau kota jasa berskala internasional, bahkan juga dicoba jadi pusat pendidikan, atau pusat kesehatan. Itu semua dibahas dan diusulkan untuk disusun," katanya.
Riza menjelaskan, setelah selesai dirumuskan, konsep itu akan disusun dalam naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta.
Naskah akademik tersebut akan dikirimkan pada Kementerian Dalam Negeri untuk dimatangkan menjadi draf RUU Kekhususan Jakarta.
"Kemudian, akan disampaikan ke DPR RI untuk kembali dibahas di Komisi II, sebelum disetujui menjadi undang-undang," katanya.
Menurut Riza, semua tahapan ada garis waktunya ("timeline") karena akan didaftarkan adalam Prolegnas untuk dibahas di DPR RI pada 2023.
"Kami akan mengikuti alur dan mekanismenya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, seiring dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara, Jakarta tidak butuh menyandang status kota tertentu.
Anies Baswedan berpendapat, yang paling penting ke depan adalah bagaimana Jakarta bisa menjadi salah satu kota global dunia yang melayani kebutuhan global.
Anies berharap Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026, dapat menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian, pendidikan dan kesehatan.
Saat ini, Jakarta menyumbang sekitar 18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
RPD bukan hanya terkait hal administrasi maupun meneruskan program yang sudah ada, melainkan mempertimbangkan posisi Jakarta di dalam orbit kota megapolitan dunia.