Bagian Kontraktor Tetap, Pertamina Tak Keberatan Harga Gas Turun

ANTARA FOTO/Aji Styawan
Fasilitas pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Pertamina EP dan Pertamina EP Cepu (19/3) tak masalah dengan penurunan harga gas industri.
19/3/2020, 21.20 WIB

Anak usaha PT Pertamina (Persero) tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah menurunkan harga gas industri jadi US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu). Alasannya, penurunan tersebut tak mengurangi besaran penerimaan kontraktor.

Kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Rabu (18/3). Harga baru gas industri akan berlaku pada 1 April mendatang.

"Intinya bagian kontraktor tidak berkurang, sehingga yang akan kena dampak adalah penerimaan negara," kata Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf kepada Katadata.co.id, Kamis (19/3).

(Baca: Menteri ESDM: Tak Langgar Kontrak Migas, Harga Gas Turun 1 April 2020)

Namun, Nanang menilai investor akan berhati-hati dan lebih selektif dalam melakukan kegiatan investasinya dengan harga tersebut. Apalagi, setiap perusahaan migas memiliki metode studi kelayakan yang berbeda. "Masing-masing perusahaan ada perbedaan parameter yang digunakan, tergantung kebijakan mereka," ujar Nanang.

Secara terpisah, Direktur Utama Pertamina EP Cepu Jamsaton Nababan mengatakan penurunan harga tak menjadi masalah serius perusahaan. Menurutnya, yang penting keekonomian proyek tetap sama sehingga kontraktor tidak akan dirugikan.

"Tidak ada masalah dan itu sudah bagian dari policy pemerintah karena ada insentif. Jadi kita tidak khawatir terkait penurunan itu," ujarnya.

Sementara, Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan adanya jaminan pemerintah yang tak akan ganggu penerimaan kontraktor cukup memberikan kepastian bagi investasi. Meskipun di dalam implementasinya, akan ada penyesuaian administratif yang berimbas pada kontraktor hulu.

"Tapi kembali lagi, dalam hal ini kan pemerintah sudah menjamin bahwa hal itu tidak akan mengurangi bagian mereka," ujarnya.

Meski begitu, ia menyarankan agar pemerintah memiliki kajian yang lebih komprehensif dalam menetapkan insentif harga gas bagi industri. Misalnya menggenjot pembangunan infrastruktur fasilitas gas seperti terminal penerima, pipa transmisi dan distribusi.

Dengan adanya interkoneksi dan fleksibilitas, maka permintaan dan penawaran gas akan lebih murah. "Kan faktor ini sebenarnya yang bisa membuat harga gas menjadi lebih kompetitif," ujar Pri Agung.

Sementara, Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan menilai bahwa keputusan penurunanan harga gas akan berdampak kepada sektor midstream seperti PT PGN. Apalagi jika biaya distribusi dan transportasi gas turun.

“Jika pemerintah menekan biaya distribusi dan transportasi turun menjadi 1,5-2 dolar AS per mmbtu akan sangat memberatkan industri midstream ini," ujar Mamit.

(Baca: PGN Dukung Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri)

Reporter: Verda Nano Setiawan