Tiga Kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sedang membahas terkait diskon tarif listrik untuk industri. Tujuannya, agar industri dalam negeri memiliki ongkos produksi yang lebih ekonomis.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dengan ongkos produksi yang lebih ekonomis, produk-produk buatan industri dalam negeri lebih kompetitif di pasar. "Intinya kami ingin supaya industri dalam negeri punya daya saing," ujar dia di Gedung DPR, Kamis (13/2).
(Baca: Menperin Akan Tambah Sektor Industri yang Dapat Penurunan Harga Gas)
Ia menjelaskan, energi menjadi salah satu dari beberapa komponen pembentuk ongkos produksi. Komponen lainnya seperti bahan baku dan tata kelola niaga. Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk menekan harga gas bagi industri ke level US$ 6 per MMBTU, sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016.
Jika harga gas industri dapat ditekan, tarif listrik juga akan dievaluasi. Sebab, sejumlah pembangkit listrik milik PLN menggunakan bahan bakar gas. Namun, bukan berarti akan ada tarif listrik khusus industri. Adapun saat ini, Agus menjelaskan, pemerintah tengah menggodok diskon tarif listrik bagi industri.
(Baca: Tekan Harga Gas Industri, BPH Migas Persilakan Iuran Gas Pipa Dihapus)
"Kan industri memang punya proses produksi 24 jam, pada jam-jam tertentu kami arahkan untuk dapat diskon," ujarnya. Diskon tarif listrik ini, menurut dia, bisa dengan cepat direalisasikan tanpa regulasi khusus.