Dalam Omnibus Law, SKK Migas Berganti Menjadi BUMN Khusus

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam acara Gas indonesia Summit & Exhibition 2019 di JCC, jakarta Pusat (1/8). Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menyebut Badan Usaha Milik Negara Khusus akan menggantikan fungsi dan tugas SKK Migas.
13/2/2020, 17.13 WIB

Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas terancam dibubarkan. Sebab, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan hulu migas.

Hal tersebut tertuang dalam Bagian Ketiga Pasal 41 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan ada satu pasal sisipan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 4A yang menyatakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Badan Usaha Milik Negara Khusus bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat.

Badan Usaha Milik Negara Khusus melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus. Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 

(Baca: Bonus Pekerja di Omnibus Law Berdasarkan Masa Kerja, Ini Ketentuannya)

Selanjutnya, ada sisipan pasan 64A yang berbunyi sebelum terbentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Halaman: