Menteri ESDM Resmi Tetapkan DMO Batu Bara sebesar 25 Persen

KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Ilustrasi, kegiatan penambangan batu bara di Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018). Kementerian ESDM menetapkan DOMI batu bara sebesar 25% dengan harga untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70 per ton.
7/1/2020, 13.03 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara pada 2020.

Kebijakan tersebut seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton pada 2020.

"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan itu didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Agung menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. Sanksi yang diberikan pun berbeda dengan tahun lalu.

"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi sejumlah kekurangan penjualan," ujarnya.

(Baca: Harga Saham Sektor Pertambangan Melesat Imbas Konflik AS - Iran)

Halaman: