Besaran kompensasi dihitung berdasarkan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram GAR, total moisture delapan persen, dan total sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2020 dan ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.
(Baca: PTBA dan Pertamina Bangun Proyek Gasifikasi Batu Bara di Tanjung Enim)