Jaring Investor Kakap, Luhut Bebaskan Pilihan Skema Bagi Hasil Migas

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana Kementerian ESDM menerapkan fleksibilitas kontrak migas.
10/12/2019, 15.46 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Pemerintah berencana menerapkan skema kontrak bagi hasil migas yang fleksibel agar investor dapat memilih skema cost recovery atau gross split.

Menurut dia hal ini dilakukan untuk menjaring investor kelas kakap agar masuk ke Indonesia. "Ya, sudah bebas. Mau gross split boleh, yang lama (cost recovery) boleh," kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Selasa (10/12).

Maka dari itu menurut Luhut, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun bakal merevisi aturan mengenai kontrak bagi hasil migas yang mewajibkan kontraktor menggunakan skema gross split. "Pak Arifin sudah mengatakan begitu," kata Luhut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split pada 29 Agustus 2017.

(Baca: Pelaku Usaha Menilai Fleksibilitas Kontrak Mampu Tarik Investasi Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan