Sesuaikan Tarif Listrik, Kementerian ESDM: Tarif Bisa Naik Atau Turun

Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM menyatakan masih mengkaji penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi. Tarif listrik awal tahun depan bisa naik atau turun.
22/11/2019, 16.10 WIB

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah memutuskan kenaikan tarif listrik untuk golongan nonsubsidi mulai awal tahun depan. Saat ini, pemerintah masih mengkaji skenario penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) dalam tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2019.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan dari hasil kajian tersebut, pemerintah baru bisa memutuskan tarif listrik akan naik atau turun. "Saya tidak menggunakan naik atau tidak, tapi penyesuaian. Karena bisa jadi naik, bisa jadi turun kan," kata Rida saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (22/11).

PLN biasanya menentukan tarif listrik berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam menentukan tarif listrik non subsidi. 

(Baca: Raup Laba Rp 10,8 T, Kinerja Kuartal III PLN Tertolong Dana Pemerintah)

Lebih lanjut Rida kembali menyatakan pelanggan golongan tarif 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak lagi disubsidi mulai tahun depan. Sehingga, golongan tersebut akan masuk ke pelanggan nonsubsidi yang akan dikenakan penyesuaian tarif.

Meski begitu, Rida belum bisa memastikan penyesuaian tarif pada golongan 900 VA. Padahal sebelumnya Rida mengatakan tarif golongan 900 VA bisa naik sekitar Rp 1.000 per hari atau Rp 29.000 per bulan.

Namun, Rida menjelaskan perhitungan tersebut merupakan salah satu opsi yang tengah dibahas pemerintah. "Kan lagi dikaji itu, artinya kami mengkaji beberapa kemungkinan. Kalau kemungkinan skenarionya banyak nih, itu hanya salah satu contoh, belum diputuskan," kata Rida.

(Baca: Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Hingga Akhir 2019)

Kebijakan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017. Dalam aturan ini, golongan tarif rumah tangga dengan daya 900 VA sampai 6.600 VA dan pelanggan bisnis 6.600 VA sampai 200 kVA akan diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Begitu juga dengan pelanggan industri menengah 200 kVA, pelanggan industri besar 30.000 kVA, pelanggan kantor pemerintah 6.600 VA sampai di atas 200 kVA, penerangan jalan umum tegangan rendah, serta layanan khusus tegangan rendah hingga tegangan tinggi akan mendapatkan penyesuaian tarif tenaga listrik. Penyesuaian tarif tenaga listrik dilaksanakan setiap tiga bulan.

Tarif listrik rumah tangga untuk golongan 900 VA pada Oktober 2019 tercatat sebesar Rp1.352 per kWh. Untuk golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas ditetapkan sebesar Rp1.467,28 per kWh. Sedangkan golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih mendapatkan subsidi listrik, tarif listriknya masing-masing sebesar Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.

Berdasarkan data globalpetrolprices.com, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif listrik termurah di dunia. Selain itu, terdapat tujuh negara yang memiliki tarif listrik dengan besaran yang sama seperti Indonesia, yakni Korea Selatan, Tanzania, Turki, Republik Dominika, Ekuador, dan Bosnia Herzegovina.

Adapun negara dengan tarif listrik termurah di dunia adalah Myanmar sebesar US$ 2 sen per kWh. Empat negara di Timur Tengah, yaitu Iran, Irak, Qatar, dan Mesir menyusul di posisi kedua dengan tarif listrik sebesar US$ 3 sen per kWh. Data selengkapnya terkait tarif listrik Indonesia dalam grafik Databoks berikut ini :

Reporter: Verda Nano Setiawan