Pemerintah Belum Satu Suara, RUU Minerba Tak Bisa Dibahas DPR

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Pembahasan RUU Minerba dianggap tidak sah karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR belum final.
27/9/2019, 14.01 WIB

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (Minerba) dinilai tidak sah. Sebab, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR pada Rabu (25/9) belum final.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) VII Gerindra Ramson Siagian menjelaskan DIM RUU Minerba yang diserahkan belum disepakati sepenuhnya oleh pemerintah. "Artinya yang diajukan kemarin baru bersifat draft DIM dari pemerintah, belum DIM yang sah," kata Ramson dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/9).

Dalam mekanisme pembahasan RUU, DIM  yang sah harus diserahkan langsung oleh menteri yang ditugaskan oleh presiden. Setelah itu, DPR baru bisa mengadakan Rapat Kerja (Raker) resmi dengan pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk membahas atau menyisir DIM yang telah diajukan.

"Tapi Rabu kemarin, belum ada Raker resmi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri yang ditunjuk Presiden. Jadi, rapat Kamis kemarin belum bisa membentuk Panja RUU Minerba," kata Ramson.

(Baca: Bahas RUU Minerba, Presiden Jokowi dan DPR Dinilai Bohongi Rakyat)

Selain itu, Ramson menyatakan pembentukan Panja RUU Minerba seharusnya berisi gabungan antara fraksi-fraksi di Komisi VII dengan perwakilan pemerintah, yakni pejabat eselon I kementerian. Jikapun ada Panja yang telah dibentuk oleh Komisi VII, maka Panja tersebut hanya bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu tidak sah, karena belum ada gabungan anggota fraksi-fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah," katanya.

Ramson pun menilai ada upaya-upaya ingin memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang pada periode DPR yang tinggal dua hari kerja. Padahal jika dipaksakan, ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang.

Terlebih lagi pembahasan substansi RUU Minerba harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 33. Makanya diperlukan waktu pembahasan bersama perwakilan pemerintah.

"Kami dari Poksi VII Gerindra, dan sesuai arahan pimpinan, dengan tegas menolak pembahasan RUU Minerba yang dipaksakan di periode 2014-2019 ini yang tinggal dua hari kerja. Apalagi kalau rencana penetapannya tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan undang-undang,"ujar Ramson.

(Baca: Kementerian ESDM Serahkan DIM RUU Minerba Karena Permintaan DPR)

Reporter: Fariha Sulmaihati