DPR Kembali Tagih Pemerintah Serahkan DIM RUU Minerba

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1).
Editor: Ekarina
28/8/2019, 21.48 WIB

(Baca: Revisi UU Minerba Diminta Tetap Pertahankan Penciutan Wilayah Tambang)

Maka dari itu dia mendorong pembahasan soal DIM segera dilakukan. Karena jika terus tertunda, pembahasan RUU Minerba harus melalui proses pembahasan dari awal bersama anggota DPR kabinet baru periode 2019-2024. 

"Kalau kita tidak siap akan diambil oleh Baleg, jadi kami tetap siap membahas UU minerba jadi tergantung kesiapan pemerintah," katanya.

Di sisi lain, Menteri ESDM Igansius Jonan menyatakan pembahasan DIM RUU Minerba harus melalui proses lintas kementerian. Adapun lima kementerian yang terlibat dalam urusan ini di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, lalu Kementerian ESDM serta Kementerian Kehutanan.

"RUU Minerba nanti saya akan bicarakan dengan kolega menteri. Karena ini tidak bisa hanya satu menteri yang siap," kata Jonan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan