Tiga Ribu Perusahaan Belum Setorkan Jaminan Pascatambang

Lokasi tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1).
Editor: Pingit Aria
12/7/2019, 11.47 WIB

Sebanyak 3.121 perusaahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyetorkan jaminan pascatambang. Di antaranya, ada 3.120 perusahaan lokal dan hanya satu perusahaan pemegang IUP Penanaman Modal Asing (PMA).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono telah telah memberikan teguran kepada perusahaan yang belum menyetorkan jaminannya. "Sesuai peraturan yang berlaku, melalui surat peringatan satu, dua, dan ketiga," kata dia, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Kamis (11/7).

Bambang menjelaskan, setelah surat peringatan ketiga diterima, namun perusahaan yang bersangkutan tidak juga menyerahkan jaminannya, maka izin pertambangan akan dicabut. Selain itu, juga akan dilakukan pemblokiran elektronik-Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP).

"Kami juga sudah sampaikan ke gubernur yang bersangkutan untuk memberikan sanski terhadap IUP yang belum patuh," kata dia.

(Baca: Pemerintah Akan Reklamasi Tambang 7.000 Hektare pada 2019)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati