PT Nusantara Regas dan PT PGN LNG Indonesia bekerja sama dalam pengembangan bisnis gas kedua perusahaan. Mereka bersinergi mengembangkan potensi pengelolaan dan operasional proyek unit penampungan dan regasifikasi gas terapung (Floating Storage Regasification Unit /FSRU) Jawa Barat dan FSRU Lampung, serta infrastruktur LNG di Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PT Nusantara Regas Taufik Afianto dan Direktur PT PGN LNG Indonesia Mugiono. Penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Komersial PGN Danny Pradityo dan Vice President SPBD Pertamina Edwin Irwanto Wijaya selaku Komisaris Utama PT Nusantara Regas, di Kantor Pusat Nusantara Regas, Senin (25/3).
Kesepakatan kedua perusahaan tersebut akan membuka komunikasi untuk berdiskusi dalam mengembangkan bisnis regasifikasi. Mereka akan melakukan kajian terkait beberapa hal, yakni pemetaan potensi optimalisasi dan efisiensi operasional FSRU Jawa Barat dan FSRU Lampung dengan pola RAE (Regular, Alternative, and Emergency) dalam operasional kedua FSRU tersebut, serta sinergi tarif untuk pelanggan yang sama.
(Baca: Pembangunan Fasilitas Regasifikasi Indonesia Stagnan Selama Enam Tahun)
Menurut Taufik, kerja sama operasional antara Nusantara Regas dan PGN LNG Indonesia sudah terjalin sebelumnya. "Melalui kesepakatan ini diharapkan kerja sama ke depan akan lebih strategis dan dapat memberikan benefit yang lebih besar," ujarnya dalam siaran pers saat penandatanganan kerja sama ini.
Corporate Secretary PT Nusantara Regas Heppy Wulansari menjelaskan kerjasama kedua perusahaan ini lebih ke arah persiapan sinergi bisnis kedua perusahaan. Sinergi operasional ini akan meningkatkan keandalan dua FSRU untuk pelanggan, terutama PGN dan PLN. Dengan sinergi ini, kedua perusahaan bisa lebih kompetitif dan efisien.
"Kerja sama ini lebih mengoptimalkan infrastruktur yang ada, sehingga bisa meningkatkan volume (produksi) di lampung," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id Senin (25/3). Sebelumnya, proyek FSRU di Lampung sempat dianggap bermasalah karena tidak sanggup menyerap LNG yang dibutuhkan. Sehingga mengganggu pasokan gas di dalam negeri.
(Baca: Pemerintah Akan Bangun Jaringan Gas di 18 Wilayah)