Sumbawa Timur Mining Minta Tenggat Amendemen Kontrak April 2019

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi emas. Perusahaan tambang emas PT Sumbawa Mining Timur meminta tenggat waktu amandemen kontraknya pada awal April 2019.
Editor: Sorta Tobing
15/3/2019, 18.45 WIB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan PT Sumbawa Timur Mining (STM) meminta tenggat hingga awal April 2019 untuk mengamandemen kontraknya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, perusahaan masih menunggu keputusan dari Vale SA di Brazil. Tapi induk usahanya itu sedang fokus menangani bencana yang baru saja terjadi di area tambangnya.

“STM telah membawa pembahasan mengenai pemilihan direksi yang baru ke Brazil,” kata Yunus kepada Katadata.co.id, Jumat (15/3). Saat ini sebenarnya perusahaan dan pemerintah telah menyepakati pasal-pasal yang akan diamandemen.

(Baca: Kementerian ESDM Bantah Adanya Maladministrasi Lelang Tambang)

Satu yang kurang, yaitu surat perjanjian dari pemegang saham dan penandatanganan amandemen itu. Saham STM saat ini 80% dimiliki oleh Vale Brazil dan sisanya PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

STM merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Kalau amandemen resmi disepakat, maka kontrak itu berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan ini memproduksi komoditas emas di Nusa Tenggara Barat.

Amandemen kontrak perusahaan tambang

Hingga akhir 2018, ada tujuh perusahaan yang telah menandatangani amendemen kontrak, di antaranya PT Nusa Halmahera Mineral. Perusahaan ini memproduksi mineral jenis emas, yang 82,5% sahamnya dimiliki oleh Newcrest Singapore, sedangkan 17,5% dimiliki oleh Antam.

Lalu, PT Agincourt Resources yang memproduksi emas. Saham perusahaan ini 95% dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara dan 5% PT Artha Nugraha Agung. Kemudian, PT Mindoro Tiris Emas, memproduksi komoditas emas. Perusahaan asal Malaysia, Mindoro Tiris Ltd, memiliki 96% saham, sedangkan 4% dimiliki oleh Asian Minerals Pty Ltd (Australia).

PT Masmindo Dwi Area, memproduksi komoditas emas, dengan kemepilikan saham 99% dimiliki oleh Salu Siwa Pty Ltd, 1% dimiliki oleh Vista Gold Corp. Lalu, PT Kalimantan Surya Kencana, memproduksi komoditas emas, dengan kepemilikan saham Indolokal Limited 75%, sedangkan 25% dimiliki oleh Pancaran Cahaya Kahayan.

(Baca: Awal Tahun Penerimaan Negara di Sektor Minerba Capai Rp 6,8 Triliun)

PT Weda Bay Nickel, memproduksi komoditas jenis emas, dengan kepemilikan saham 90% oleh Strand Mineralindo PTE Ltd., dan 10% sahamnya dimiliki olen Antam. Selain itu, PT Natarang Mining, perusahaan ini memproduksi komoditas emas, dengan kepemilikan saham 85% dimiliki oleh Natarang Offshore Pty. Ltd, dan 15% saham dimiliki oleh Presiden Direktur Natarang Herryansjah Husinsjah.

Amendemen kontrak tambang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atau yang biasa disebut sebagai UU Minerba. Dalam Pasal 169 (b) mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

Reporter: Fariha Sulmaihati