Sebanyak 11 perusahaan tengah melirik lima blok migas yang ditawarkan pemerintah. Para perusahaan ini tercatat mengakses dokumen data lima blok migas tersebut dalam lelang wilayah kerja (WK) migas tahap I tahun 2019.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Kementerian Energi Sumber Days Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan hingga pekan lalu, sudah ada 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengakses dokumen kelima blok migas tersebut.
"Saya belum bisa katakan siapa saja kontraktor yang sudah akses, karena sifatnya adalah rahasia," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (11/3). (Baca: Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Blok Migas Tahap I Tahun Ini)
Lima blok migas tersebut dibagi atas dua kategori, yakni Blok Eksplorasi dan Blok Produksi. Blok Eksplorasi terdiri dari Anambas dua peminat, West Ganal tiga peminat dan West Kaimana satu peminat. Blok Produksi, Selat panjang tiga peminat dan West Kampar dua peminat.
Proses lelang blok tersebut dimulai pada 25 Februari 2019 lalu. Hingga kini, Blok West Ganal yang paling diminati investor. Bonus tanda tangan yang ditetapkan pemerintah untuk blok ini paling besar di antara yang lain yaitu US$ 15 juta.
Setelah mengakses dokumen perusahaan yang berminat harus melakukan penawaran ke pemerintah, kemudian dilakukan seleksi pemenangnya melalui lelang. Akses Bid Document dimulai pada 25 Februari hingga 24 April 2019 dan Pemasukan Dokumen Partisipasi paling lambat pada tanggal 25 April 2019.
(Baca: Bantah Investasi Hulu Migas Stagnan, Arcandra Tunjuk Data 2017-2018)
Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir sejak diterapkannya kontrak migas skema gross split (tahun 2017-2018) sudah ada 14 blok yang laku saat dibuka penawaran lelang. Padahal dua tahun sebelumnya, yakni di tahun 2015 dan 2016 tak satupun blok migas laku dilelang dengan skema cost recovery.
Belakangan Kementerian ESDM telah membebaskan akses data blok migas untuk blok yang dilelang. Nantinya peserta lelang tidak perlu membayar biaya aksesnya. Jadi, investor hanya cukup membayar biaya akses dokumen lelang sebesar US$ 5 ribu atau sekitar Rp 71,5 juta.
Setelah menang baru akan membayar biaya utuh akses data tersebut, nilainya maksimal US$ 80 ribu atau sekitar Rp 1,1 miliar. Kebijakan baru ini dilakukan guna mendorong besarnya partisipasi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) agar meningkatkan kembali kegiatan eksplorasi migas dan menambah cadangan serta produksi migas nasional.
(Baca: Arcandra: Akses Pembukaan Data Blok Migas Jadi Fokus Pemerintah)