Kementerian ESDM: Tak Ada Larangan Pesaing Pertamina Jual Avtur

Arief Kamaludin|KATADATA
15/1/2019, 14.41 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada larangan bagi badan usaha untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur di bandara. Asalkan, badan usaha itu mampu dan memenuhi syarat.

Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Rizwi Hisjam mengatakan saat ini memang hanya PT Pertamina (Persero) yang menjual Avtur di bandara. Ini diduga karena belum ada inisiatif dari badan usaha lain atau meskipun ada yang mengajukan tapi  belum memenuhi syarat.

Akan tetapi, dari bagian hilir migas sangat terbuka bagi badan usaha selain Pertamina menjual Avtur di bandara. “Kalau dari regulasi tidak ada larangan,” kata Rizwi kepada Katadata.co.id, Kamis (15/1).

Meski begitu, menurut Rizwi, untuk akses ke dalam wilayah operasi bandara harus melalui PT Angkasa Pura. Jadi, harus ada kerja sama antara Angkasa Pura dengan badan usaha tersebut.

Kerja sama itu karena bandara bukan wilayah terbuka. “Untuk operasi ke situ tidak sembarangan. Saat ini yang sudah punya kerja sama hanya Pertamina,” ujar Rizwi.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati