Adapun tahun ini DMO batu bara dipatok sebesar 128 juta ton dari total produksi 479,8 juta ton. Target itu meningkat 5,7% dibandingkan target tahun lalu yang hanya 121 juta ton.

Bambang mengatakan DMO sebesar 128 juta ton itu untuk kebutuhan PLTU sebesar 95,7 juta ton, metalurgi 5,4 juta ton, pupuk 1,4 juta ton dan semen 16,15 juta ton. "Ini masih sementara, karena Rencana Kerja Anggaran dan Biaya belum ditetapkan," kata dia.

(Baca: Target DMO Batubara Tahun Ini Dinaikkan 5,7%)

Kenaikan DMO tersebut salah satunya karena adanya pertumbuhan jumlah pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada proyek 35 GW, sehingga membutuhkan tambahan batu bara untuk dalam negeri. Kebutuhan listrik tinggi karena permintaan dari pabrik naik akibat pertumbuhan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, kewajiban DMO ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Aturan itu menyebutkan jika tidak melakukan kewajiban itu akan ada sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berikutnya.

Halaman: