PT Pertamina (Persero) mendapatkan hak khusus dari pemerintah dalam lelang blok minyak dan gas bumi (migas) tahap ketiga tahun ini. Blok tersebut adalah Maratua yang berada di darat dan lepas pantai perbatasan Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan dengan hak khusus tersebut, Pertamina bisa melakukan studi bersama (joint study) dengan pemerintah. Setelah studi selesai, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mereka bisa ikut lelang.

Namun, karena Pertamina termasuk BUMN, mereka mendapatkan hak khusus untuk ikut lelang tidak terbuka. Artinya, meski ada kontraktor lain yang tertarik dengan Blok Maratua, tidak diizinkan ikut lelang. "Ini partisipasi Pertamina dan tidak dibuka untuk perusahaan lainnya," ujar dia di Jakarta, Senin (5/11).

Hak khusus itu tertuang dalam Peraturan Menteri 35 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas. Dalam aturan itu di pasal 35, Pertamina dapat mengusulkan penawaran langsung wilayah kerja.

Luas Blok Maratua secara total mencapai 7.835,07 kilometer persegi (km2). Cadangannya untuk minyak 204,86 MMBO dan gas 890,09 BCF. Bonus tanda tangan blok ini sebesar US$ 2 juta. Minimal komitmen pastinya terdiri dari Geologi & Geofisika (G&>) dan seismik tiga dimensi (3D) 500 km2.

Dengan hak khusus itu harapannya rasio penggantian cadangan migas (Reserve Replacement Ratio/RRR) Pertamina bisa meningkat. Sehingga meningkatkan ketahanan energi.

Pertamina pun sudah melakukan joint study di Blok Maratua sejak tahun lalu. Namun, ketika dikonfirmasi ke Pertamina, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito belum menjawab pesan dari Katadata.co.id.

Selain Maratua, Kementerian ESDM juga melelang blok lain. Di antaranya, adalah Blok South Andaman, Anambas, South Sakakemang dan Maratua. Seluruh blok tersebut merupakan blok eksplorasi dan ditawarkan dengan skema penawaran langsung.

(Baca: Kementerian ESDM Buka Lelang Tahap III untuk 4 Blok Migas Eksplorasi)

Akses dokumen dibuka mulai 5 November sampai 17 Desember 2018. Forum klarifikasi dokumen 12 November sampai 17 Desember 2018. Adapun pemasukan dokumen berakhir paling lambat 19 Desember 2018.