Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
17/10/2018, 20.51 WIB

Pembayaran saham divestasi PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terancam batal. Penyebabnya adalah belum selesainya masalah lingkungan dari kegiatan tambang perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Menurut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, pembayaran tidak akan dilakukan jika Freeport Indonesia tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tetap. Sedangkan, salah satu syarat mendapatkan IUPK adalah selesainya masalah lingkungan.

Selain itu, 11 bank asing penyokong dana Inalum enggan mengucurkan duitnya jika masih ada isu lingkungan. Karena itu, Inalum mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan.

Jika tidak, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Budi dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).

Meski belum selesai, Inalum menargetkan pembayaran bisa terlaksana Desember 2018. Awalnya, Inalum menargetkan pembayaran pembelian saham divestasi itu lunas November 2018.

Halaman: