Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui amendemen dokumen analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Blok Cepu di Jawa Timur. Amendemen ini untuk memasukkan Amdal Lapangan Kedung Keris sebagai bagian dari Blok Cepu.

Amendemen ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan ExxonMobil selaku operator Blok Cepu. Perusahaan asal Amerika Serikat itu, pertama kali mengamendemen Amdal tahun 2017. Saat itu, perubahan Amdal untuk mengubah target produksi pada fasilitas produksi utama (Central Processing Facility/CPF)  dari 185 ribu barel per hari (bph) menjadi maksimal 220 ribu bph.

Vice President of Public & Government Affair ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan amendemen kali ini terkait status pengembangan Lapangan Kedung Keris. "Kami sudah mendapatkan persetujuan dari KLHK," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (27/9).

Proyek Kedung Keris ditargetkan bisa berproduksi tahun 2019. ExxonMobil sudah menandatangani kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) dengan PT Meindo Elang Indah pada April 2018.

Ketika berproduksi, proyek Kedung Keris ditargetkan bisa menambah produksi Blok Cepu sebesar 10 ribu bph. Hasil produksinya diproses di CPF Blok Cepu. Sehingga Exxon tak perlu lagi membangun fasilitas baru, hanya cukup membangun pipa dari lapangan Kedung Keris menuju CPF Blok Cepu.

Halaman: