Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) terus bertambah dalam lima tahun ke depan. Bahkan, untuk mengejar target satu juta jargas, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jargas.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan target satu juta jargas pada 2023 itu merupakan rencana jangka panjang pemerintah. Adapun, draf Perpres tersebut sudah diparaf sejumlah menteri terkait, seperti Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Keuangan.
Namun, draf itu belum diparaf, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Ini karena Luhut masih berada di Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja.
Meski begitu, Perpres tersebut diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat. Alasannya untuk bisa mencapai 1 juta SR pada 2023, setiap tahunnya perlu tambahan 200 ribu SR. Sehingga perlu langkah cepat.
Keberadaan Perpres tersebut bisa memudahkan proses pembangunan jargas di lapangan dari beberapa kendala seperti pembebasan lahan. "Tujuan perpres ini adalah pemanfaatan gas dalam negeri," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (24/9).
Selama tahun 2009-2017, infrastruktur gas kota yang telah terhubung mencapai 235.925 sambungan rumah tangga (SR) di 31 wilayah di seluruh Indonesia. Tahun ini, pembangunan jargas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 ditetapkan 78.315 SR.
Tahun depan, ditargetkan sebesar 76.800 SR di 18 lokasi. Jaringan gas ini akan dibangun Pertamina dan PGN.
Namun Djoko mengaku pihaknya akan mengajukan usulan ke Komisi VII DPR agar alokasi jargas tahun depan bisa bertambah menjadi 200 ribu SR. “Nanti dibahas lagi di Komisi VII DPR," ujar dia.
(Baca: Jaringan Gas Suatu Saat Seperti Jaringan Air Bersih)
Di tempat yang sama, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan Perpres Jargas akan memudahkan badan usaha dalam membangun jargas di daerah, terutama dalam pengurusan izin daerah yang selama ini kerap menjadi kendala. "Sehingga kalau PGN punya dasar hukum, nanti kami ke daerah akan lebih jelas," ujar dia.