Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati beberapa asumsi makro di sektor energi untuk tahun depan. Salah satu yang disepakati adalah produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi (migas). Lifting migas tahun 2019 naik dibandingkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Tahun depan lifting migas dipatok 2.025 juta barel setara minyak (boepd). Padahal, dalam APBN 2018, target lifting hanya 2.000 juta boepd.
Jika dirinci, lifting minyak bumi tahun depan 775 ribu barel per hari (bph). Ini lebih rendah daripada tahun 2018 yang ditargetkan 800 ribu bph.
Sebaliknya, lifting gas bumi tahun 2019 naik menjadi 1.250 juta boepd. Tahun ini hanya 1.200 juta boepd.
Ketua Komisi VII yang membidangi energi, Gus Irawan Pasaribu mengatakan kesepakatan ini akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk ditetapkan. "Lifting migas 2.025 juta boepd, setuju," kata dia dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/9).
Selain lifting migas, rapat kerja itu menyepakati asumsi harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) tahun 2019 sebesar US$ 70 per barel. Asumsi itu meningkat dari tahun ini yang hanya US$ 48 per barel.
Adapun penggantian biaya operasi migas (cost recovery) pada tahun depan disepakati US$ 8-10 miliar. Ini lebih rendah dari usulan pemerintah tahun depan sebesar US$ 10-11 miliar. Adapun tahun ini dianggarkan US$ 10,39 miliar.
Sementara itu, volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun depan disepakati 15,11 juta kilo liter (KL). Tahun ini 16,23 juta kiloliter.
Secara volume, subsidi minyak tanah tidak berubah yakni masih 0, 61 juta kl minyak tanah. Sedangkan Solar turun jadi 14, 51 juta kl dari sebelumnya 15,62 juta kl. Sementara itu, subsidi tetap minyak Solar disepakati Rp 2.000 per liter.
Subsidi elpiji 3 kg tahun depan disepakati sebesar 6.978 juta metrik ton (MT). Dalam APBN 2018, hanya 6.450 juta MT.
(Baca: Subsidi Elpiji Tahun Ini Terancam Membengkak)
Subsidi listrik disepakati Rp 57,67 triliun, terdiri dari subsidi tarif sebesar Rp 56,46 triliun, dan subsidi pasang baru listrik 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp 1,21 triliun. Menurut Gus, penambahan subsidi pasang baru listrik tersebut merupakan subsidi terbaru yang disetujui Komisi VII DPR pada postur APBN.
Dengan adanya keputusan komisis VII DPR tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menghargai keputusan itu. "Kami menghargai keputusan yang sudah ditetapkan," kata dia.