Namun, Djoko belum bisa mempublikasikan isi proposal tersebut. “Pertamina memberikan proposal ke saya. Saya baru terima kemarin," kata dia di Jakarta, Jumat (14/9).

Pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM dapat menetapkan empat skema pengelolaan blok migas, setelah ada evaluasi.

Skema itu adalah perpanjangan kontrak kerja sama untuk kontraktor,  pengelolaan pada wilayah kerja yang kontrak kerja samanya berakhir oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor yang sudah ada dengan Pertamina. Kemudian lelang.

(Baca: ConocoPhillips Terancam Kehilangan Blok Corridor)

Kontrak Blok Corridor berakhir 19 Desember 2023.Di blok tersebut, ConocoPhilips memiliki hak kelola 54 % dan menjadi operator. Selain itu, ada hak kelola PT Pertamina sebesar 10 % dan Repsol Energy 36 %.

Berdasarkan data SKK Migas, selama semester I-2018 produksi siap jual (lifting) gas bumi ConocoPhilips di Blok Corridor mencapai 841 mmscfd dari target 810 mmscfd. Hingga akhir tahun diprediksi hanya 798 mmscfd.

Halaman: