Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang berakhir 31 Juli 2018. Jangka waktu perpanjangan itu selama kurang lebih satu tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sudah memberikan perpanjangan itu per hari ini, Rabu (1/8). “Sudah diperpanjang sampai 31 Agustus 2018," kata dia kepada Katadata.co.id.
Perpanjangan ini pun diberikan karena divestasi saham PT Freeport Indonesia belum selesai. Saat ini pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih menyelesaikan negosiasi dengan Freeport.
Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto sebelumnya sudah menandatangani pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) mengenai harga saham sebesar US$ 3,85 miliar. Perinciannya US$ 3,5 miliar untuk pembelian 40% hak kelola Rio Tinto yang dikonversi menjadi saham, dan US$ 350 juta untuk 9,36% saham PT Indocopper Investama.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan IUPK akan diperpanjang dalam waktu bulanan hingga proses divestasi selesai. Setelah itu akan menjadi IUPK sementara. "Kami masih ada waktu 60 hari sampai September," kata dia di Jakarta, Rabu (01/08).
Ini merupakan perpanjangan keempat yang didapatkan perusahaan asal Amerika Serikat. PTFI mendapatkan perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018.
(Baca: Keuntungan Membeli Saham Freeport)
Meskipun menyandang status IUPK, Freeport belum melepas Kontrak Karya (KK). Perusahaan asal Amerika Serikat itu akan melepas KK jika ada kepastian investasi.