Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya membatalkan rencana untuk menghapus kewajiban memasok batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Alasannya karena tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan beberapa menteri. "Arahan Bapak Presiden, diputuskan sama seperti sekarang," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7).

(Baca: Pencabutan Kebijakan DMO Batal, Saham Emiten Batu Bara Turun)

Padahal awalnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mencabut DMO batu bara. Tujuannya untuk meningkatkan devisa demi rupiah. Dengan pembatalan DMO diperkirakan bisa mendapatkan US$ 5 miliar.

Catatan Redaksi: Berita ini sudah mengalami perubahan judul.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati