Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat kepada Chevron Indonesia untuk segera mengajukan proposal resmi perpanjang Blok Rokan. Ini merupakan peringatan kedua yang sudah dikeluarkan pemerintah dalam sebulan terakhir. Sebelumnya perusahaan Amerika ini telah diminta mengajukan proposal Blok Rokan pada pekan pertama Juli 2018.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sudah melakukan rapat dengan Chevron beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan agar Chevron Indonesia selaku kontraktor eksisting mengajukan proposal lengkap perpanjangan kontrak.

Proposal Chevron harus memuat lima hal yakni kajian keekonomian, kajian teknis, bonus tanda tangan, komitmen pasti dan besaran bagi hasil (split). "Itu paling telat Kamis ini sudah harus kami terima," kata Djoko di Jakarta, Selasa (17/7).

Menurut Djoko, Chevron selama ini baru mempresentasikan rencana kerja mereka di Blok Rokan setelah kontraknya berakhir 2021 mendatang. Salah satu yang dipresentasikan adalah teknologi Enhanced Oil Recovery/EOR di lapangan Minas. Teknologi EOR itu berupa teknologi injeksi surfaktan dengan bahan kimia. Harapannya produksi di Rokan bisa meningkat dua kali lipat. 

Di sisi lain, pemerintah sudah menerima proposal alih kelola dari PT Pertamina (Persero) akhir Juni lalu. Proposal itu masih dievaluasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Rencananya pada Kamis, (19/7) Kementerian ESDM akan memanggil Pertamina dan Chevron. Tujuannya untuk membahas proposal masing-masing pihak. "Paginya Chevron, dan siangnya Pertamina," ujar Djoko.

Pertamina telah menyatakan minatnya untuk memiliki penuh hak kelola dan menjadi operator di Blok Rokan. Ini disampaikan Pertamina melalui proposal resmi. Perusahaan pelat merah in menginginkan pengelolaan Rokan 100%.

(Baca: Pertamina Ingin 100% dan Operator di Blok Rokan)

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan sudah memberikan proposal alih kelola beserta syarat dan ketentuan yang diinginkan perusahaan kepada pemerintah. “Kami melihat kalau mendapatkan 100% dan operator memungkinkan dari segi Peraturan Menteri,” kata dia di Jakarta, Rabu (12/7).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan teknologi yang digunakan perusahaan pelat merah itu tidak berbeda dengan Chevron. "Baru aja masuk (proposal Pertamina), saya sudah disposisi. Teknologinya kayanya sama," kata dia Rabu, (4/7).

Reporter: Anggita Rezki Amelia