KPK Geledah Kantor Pusat PLN Cari Dokumen Proyek PLTU Riau-1

Katadata
Penyidik KPK (kiri) memeriksa bagian resepsionis saat penggeledahan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7). Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
16/7/2018, 21.55 WIB

Di tempat terpisah, Direktur PLN Sofyan Basir mengatakan KPK menggeledah beberapa ruangan dari divisi yang terkait dengan proyek PLTU Riau-1. Salah satunya divisi pengadaan. 

Sofyan memaparkan, PLN tak memiliki sangkut paut atas proyek PLTU Riau-1 ini. Sebab proyek digarap anak usaha PLN yang membentuk konsorsium dengan beberapa perusahaan lain.

Konsorsium tersebut terdiri dari dua anak usaha PLN yaitu PT Pembangkit Jawa-Bali (PIB) dan PT PLN Batubara (PLN BB) yang memiliki saham 51%. Selain itu PT Samantaka Batubara, yang merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Ia juga memastikan bahwa kasus suap proyek ini tidak ada kaitannya terhadap penyesuaian Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).  "Tak ada, RUPTL itu setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kondisi situasi, dan kebutuhan," kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan proyek PLTU Riau-1 ini sudah memasuki tahap proses pengembangan dan telah melewati tahap perjanjian ataupun Letter of Intent (LOI). "Proyeknya sudah habis, sudah tidak ada lagi, LOI, tinggal proses," kata Sofyan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tersangka anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pengusaha Johannes Kotjo. Johannes memberikan uang senilai Rp 4,8 miliar dalam beberapa kali pertemuan. 

Johannes menyetor uang suap pertama kali Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar dilanjutkan pada Maret 2018 dengan jumlah uang yang sama. Kemudian pada 8 Juni 2018, memberikan sebesar Rp 300 juta. Terakhir saat operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7), Eni diduga menerima Rp 500 juta.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati