Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kandungan sulfur untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo setara dengan standar Euro 4. Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 0.177.K/10/DJM.T/2018 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Salah satu isi dari aturan itu yakni Pertamax Turbo yang beroktan 98 itu harus memiliki kandungan sulfur 50 ppm. Keputusan yang diteken Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto itu berlaku 6 Juni 2018.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kemennterian ESDM Soerjaningsih mengatakan ketetapan untuk Pertamax Turbo itu bukti dukungan pemerintah serta inovasi dalam penyediaan BBM yang berkualitas dari segi kinerja dan lingkungan hidup. Rendahnya kandungan sulfur ini bisa mengurangi emisi karbon.
Selain itu untuk menjawab kebutuhan konsumen agar tersedianya BBM dengan kadar sulfur rendah, setara dengan Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm. Sebelum aturan baru itu terbit, Pertamax Turbo yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) ini memiliki kandungan sulfur 300 ppm.
Ini mengacu Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674.K/24/DJM/2006 mengenai Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin RON 95. “Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM wajib mematuhi spesikasi maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam hal penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98,” kata Soerja dikutip dari situsnya, Kamis (28/6).
Euro 4 merupakan salah satu spesifikasi yang mengacu ketentuan negara-negara di Eropa. Negara Eropa memang menjadi kiblat dalam penetapan spesifikasi BBM dengan memperhatikan faktor yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Saat ini, negara di Eropa sudah menerapkan standar EURO 5. Sementara negara-negara di Asia umumnya sudah menetapkan standar setara Euro 4. Indonesia sendiri terbilang cukup tertinggal dalam penerapan standar setara Euro 4 daripada dengan negara-negara tetangga.
Hal ini disebabkan selain mempertimbangkan kualitas, Pemerintah perlu mempertimbangkan segi kuantitas bahan bakar. Volume kebutuhan bahan bakar di Indonesia termasuk tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
(Baca: Surati Jokowi, Menteri LHK Minta Hapus BBM di Bawah Euro 4)
Faktor lain yang tidak kalah berperan dalam menentukan langkah gerak kebijakan Pemerintah dalam penetapan spesifikasi BBM adalah kemampuan kilang dalam negeri (sisi penyediaan). Kemudian kemampuan teknologi, serta kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam membeli BBM yang kualitasnya setara dengan Euro 4.