Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan surat kepada PT Pertamina (Persero) mengenai pembayaran bonus tanda tangan di delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya berakhir (terminasi) tahun 2018. Pembayaran bonus tanda tangan ini agar kontrak baru segera diteken.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan salah satu syarat kontrak baru adalah harus sudah membayar bonus tanda tangan. “Saya sudah teken surat ke Pertamina suruh bayar signature bonus supaya hari Jumat (20/4) bisa diteken," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/4).
Namun, Djoko belum mau mengatakan syarat dan ketentuan yang akan ada di kontrak nanti. Yang jelas, skemanya akan menggunakan gross split. Artinya kontraktor tidak mendapatkan penggantian biaya operasional (cost recovery).
Djoko juga belum bisa memastikan mitra Pertamina dalam mengelola delapan blok baru itu, termasuk skema penentuannya. Namun, pemerintah sudah menawarkan kepada mitra eksisting. “Ada yang mundur, ada yang mau,” ujar dia.
Sebenarnya, Kementerian ESDM pernah menyampaikan surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengenai pembagian porsi hak kelola. Surat tertanggal 15 Maret 2018 itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM. Berikut perincian skemanya:
1. Blok Tuban. Pertamina atau afiliasinya mendapatkan 78,75%. Badan Usaha/Badan Usaha Tetap eksisting yang berminat sebesar 11,25%. Badan Usaha Milik Daerah/BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya sebagai operator. Bonus tanda tangan US$ 5 juta dan dibayar Pertamina atau afiliasinya US$ 2,5 juta, sisanya BU/BUT eksisting yang berminat.
2. Ogan Komering. Pertamina atau afiliasinya 75%. BU/BUT eksisting yang berminat 15%. BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya sebagai operator. Bonus tanda tangan sebesar US$ 5 juta yang pembayarannya dibagi rata Pertamina dan mitra eksisting.
3. Sanga-sanga. Pertamina atau afiliasinya sebesar 67,5%. BU/BUT eksisting yang berminat 22,5%. BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya sebagai operator. Bonus tanda tangan US$ 10 juta. Pertamina dan mitra eksisting masing-masing membayar US$ 5 juta.
4. South East Sumatera. Pertamina atau afiliasinya 70,55%. BU/BUT 19,45%. BUMD 10%. Pertamina atau afiliasinya jadi operator. Bonus tanda tangan US$ 10 juta. Pertamina dan mitra masing-masing US$ 5 juta.
5. North Sumatera Offshore. Pertamina atau afiliasinya sebesar 90% dan sebagai operator. BUMD 10%. Bonus tanda tangan US$ 1,5 juta yang dibayar Pertamina atau afiliasinya.
6. Blok East Kalimantan dan Attaka akan digabung menjadi satu. Pertamina atau afiliasinya 90%. BUMD 10%. Bonus tanda tangan US$ 1 juta dan dibayar Pertamina atau afiliasinya.
7. Blok Tengah akan digabung dengan Mahakam setelah 4 Oktober 2018 dengan penambahan bonus tanda tangan US$ 1 juta.
Selain itu, Rabu (4/4), Djoko juga pernah menyampaikan skema Pertamina dan mitra eksisting di blok terminasi itu kepada Komisi VII DPR RI. Dari delapan blok yang akan berakhir, Pertamina akan bermitra hanya di empat blok.
Di Tuban, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java akan bermitra dengan PetroChina International Java Ltd. Di Blok Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering bermitra dengan Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd.
Di Blok Sanga-sanga PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga akan bermitra dengan PT Karunia Utama Perdana dan OPICOIL Houston Inc. Di Southeast Sumatra, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra akan bermitra dengan PT GHJ SES Indonesia.
(Baca: Pemerintah Serahkan 100% Hak Kelola 8 Blok Terminasi ke Pertamina)
Namun, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pemerintah akhirnya menyerahkan 100% hak kelola di delapan blok migas kepada Pertamina. “Pemerintah Jumat kemarin sudah putuskan delapan blok terminasi itu diserahkan 100% ke Pertamina,” kata dia dalam pertemuan dengan para pimpinan media massa di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (16/4) malam.