Sebagaimana diketahui, ke depan, pemerintah akan melarang badan usaha, baik PT Pertamina (Persero) ataupun swasta untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi semaunya. Mereka harus berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah sebelum mengambil kebijakan harga tersebut.

(Baca: Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi Mengancam Bisnis Pertamina)

Jadi badan usaha termasuk Pertamina harus mendapatkan persetujuan pemerintah terlebih dulu sebelum menaikkan BBM. Ini karena kenaikan harga BBM non subsidi bisa memicu inflasi yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah juga akan menghapus batas bawah margin BBM. Alhasil, badan usaha hanya memiliki batas maksimal margin penjualan BBM sebesar 10%. Saat ini margin masih dibatasi batas bawah 5% dan batas atas 10%.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia