PT Pertamina (Persero) telah resmi menjadi induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas. Namun, hingga kini Kementerian BUMN belum juga selesai menentukan skema penggabungan anak usaha Pertamina yang berbisnis gas, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Penyelesaian mekanisme dan skema penggabungan perusahaan subholding gas ini mundur dari target yang telah direncanakan. Sebelumnya pemerintah telah menjadwalkan penentuan skema penggabungan Pertagas dan PGN bisa rampung akhir Maret lalu.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Nicke Widyawati mengatakan skema penggabungan Pertagas dan PGN hingga kini masih dalam pembahasan. Dalam pembahasannya, proses penggabungan Pertagas dan PGN akan dibuat bertahap, tujuannya agar tidak menggangu kegiatan operasional yang berlangsung di dua perusahaan tersebut saat ini.
"Kami enggak mau terburu-buru, sedang kami kaji skemanya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa, (10/4). (Baca: Pertamina Prediksi Butuh 3 Tahun Pulihkan Kinerja Keuangan PGN)
Menurut Nicke yang terpenting dari penggabungan Pertagas dan PGN adalah menghasilkan efisiensi dan sinergi yang dapat menguntungkan perusahaan dan negara. Sehingga perlu waktu untuk membahasnya. Alhasil Nicke belum bisa memastikan apakah skema pengabungan Pertagas dan PGN dengan cara akuisisi atau memakai skema yang lain. Dia juga belum bisa memastikan kapan proses penentuan skema ini selesai.
Sebelumnya Kementerian BUMN memastikan Pertamina resmi menjadi induk usaha (holding) perusahaan pelat merah di sektor migas. Saat ini pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Akta Pengalihan Saham PGN.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan penandatanganan Akta Pengalihan Saham ini menandai selesainya administrasi pembentukan holding migas. Dengan begitu, PGN resmi menjadi anak usaha Pertamina.
(Baca: Akta Pengalihan Saham PGN Diteken, Pertamina Resmi Jadi Holding Migas)
Nilai saham yang dialihkan ke Pertamina telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berdasarkan usulan Menteri BUMN Rini Soemarno. Nilai sahamnya sebesar Rp 38,1 triliun seperti dalam KMK Nomor 286/KMK.06/2018.
Nicke mengatakan saat ini Pertamina tinggal menunggu jadwal rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengesahkan pembentukan holding migas dengan pemegang saham. "Tinggal RUPS, paling enggak enam hari lah," kata dia.