Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan PT Pertamina (Persero) telah resmi menjadi induk usaha (holding) perusahaan pelat merah di sektor migas. Saat ini pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Akta Pengalihan Saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Dengan begitu, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perusahaan Gas Negara (PGN) mengenai pengalihan saham ini tetap berlaku. "Tidak batal lah (hasil RUPS-LB PGN). Sudah beres semua, kenapa mesti batal? Sudah selesai kok," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (10/9).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan penandatanganan Akta Pengalihan Saham ini menandai selesainya administrasi pembentukan holding migas. Dengan begitu, PGN resmi menjadi anak usaha Pertamina.
"Setelah PP (Peraturan Pemerintah) dan KMK (Keputusan Menteri Keuangan), kan sekarang dibuatkan Akta Pengalihan yang menandai selesainya administrasi holding migas," ujarnya kepada katadata.co.id, Selasa (10/4). (Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Valuasi PGN, Holding Migas Segera Terbentuk)
Meski begitu, Fajar juga mengatakan perubahan anggaran dasar PGN yang diputuskan pada RUPS-LB PGN pada 25 Januari lalu, belum bisa afektif. "Khususnya menghilangkan kata Persero," ujarnya.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 28 Maret lalu, PGN mengkonfirmasi soal status PGN. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama ini menyebutkan hasil RUPS-LB PGN dibatalkan dan PGN masih berstatus BUMN.
(Baca: Jadi Subholding Migas, PGN Klaim Mampu Kelola Bisnis Gas Pertamina)
Hal ini sebabkan karena sampai dengan terlewatinya jangka waktu 60 hari setelah RUPS-LB PGN, Akta Pengalihan Saham belum tersedia, meski sudah terbitnya PP Nomor 6 tahun 2018 tentang pengalihan saham PGN milik Pemerintah ke Pertamina, sebagai syarat lain RUPS-LB PGN tidak dibatalkan.
Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret lalu, negara melakukan penambahan modal ke Pertamina. Ini dilakukan melalui pengalihan seluruh saham seri B milik negara yang ada di PGN kepada Pertamina. Jumlahnya mencapai 13,8 miliar saham.
(Baca: Pertamina Prediksi Butuh 3 Tahun Pulihkan Kinerja Keuangan PGN)
Nilai saham yang dialihkan ke Pertamina telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berdasarkan usulan Menteri BUMN Rini Soemarno. Nilai sahamnya sebesar Rp 38,1 triliun seperti dalam KMK Nomor 286/KMK.06/2018.
"Jadi, tinggal satu saham seri A yang milik negara di PGN," kata Fajar. (Baca: Holding Migas, Pemerintah Diminta Perbesar Porsi Saham di PGN)