Subsidi Listrik Terancam Membengkak Akibat Tambahan 1 Juta Pelanggan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi akan ada tambahan pelanggan listrik di tahun ini. Jumlahnya mencapai satu juta pelanggan. Mereka merupakan pelanggan baru dari desa-desa yang akan terlistriki.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penambahan pelanggan ini terjadi untuk golongan 450 Volt Ampere (VA) atau 900 VA yang tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. "Bisa nambah 1 juta pelanggan setahun, kalau ekspansi daerah-daerah yang belum ada listrik," kata dia di Jakarta, Senin (6/3).
Tambahan pelanggan baru ini juga akan meningkatkan besaran subsidi listrik. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, tambahan satu juta pelanggan akan meningkatkan subsidi sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.
Namun, menurut Sommeng, untuk menanggung subsidi itu, PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) bisa melakukan efisiensi. “Subsidi masih cukup. Listrik untuk rakyat harus jalan,” kata dia.
Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN 2018, subsidi listrik dipatok Rp 47,66 triliun. Selain itu ada juga tambahan atas subsidi yang belum terbayarkan tahun lalu yang akan dibayar tahun ini (carry over) sebesar Rp 5 triliun.
Subsidi listrik tersebut dialokasikan untuk kebutuhan listrik bagi 23 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 VA. Selain itu disalurkan untuk 6,5 juta pelanggan listrik golongan 900 VA.
Sementara itu, pemerintah telah memutuskan tidak menaikan tarif listrik hingga akhir 2019. Untuk menjaga agar PLN tidak merugi, pemerintah berupaya membantu PLN dengan menetapkan patokan harga batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Ini karena harga batu bara terus meningkat, sehingga bisa membuat beban keuangan PLN bertambah. Apalagi 60% sumber energi pembangkit PLN berasal dari batu bara.
Untuk itu pemerintah saat ini tengah memfinalisasi draf Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba untuk menjadi payung hukum yang mengatur DMO batubara untuk kelistrikan nasional. Jonan pun berjanji pekan ini aturan anyar itu akan terbit.
(Baca: Tarif Listrik Tetap Sampai Akhir 2017, Subsidi Bengkak Jadi Rp 52,3 T)
"Harganya berapa? Ya nanti kalau sudah PP-nya, jadi itu segera dari turunan PP itu saya membuat keputusan menteri untuk hal ini. Nanti dari situ diumumkan," ujar Jonan.