Pemerintah membantah penghapusan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 31 tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing/TKA dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Migas akan membuat “banjir” TKA. Ini karena pemerintah tetap mengatur mengenai TKA tersebut.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiantono mengatakan kebijakan menghapus aturan itu memang sempat membuat beberapa pihak, termasuk pekerja migas asal Indonesia. Mereka khawatir kebijakan itu akan membuat pekerja lokal tergusur oleh asing.

Namun, menurut Budiantono, tujuan menghapus aturan itu hanya untuk memotong prosedur penggunaan tenaga kerja asing. Jadi, yang tadinya melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas/SKK Migas, sekarang satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadi, mengenai aturan pekerja asing di sektor migas akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Dicabutnya Peraturan Menteri ESDM 31 Tahun 2013 bukan berarti TKA seenaknya masuk, karena kami juga punya program Indonesianisasi," kata dia di Jakarta, Kamis (1/3).

Budiantono mengatakan, alasan menghapus aturan itu karena selama ini pekerja asing di sektor migas merasa prosedur di Indonesia ribet. Jadi, nantinya bisa yang mengevaluasi tenaga kerja asing ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja asing yang ingin bekerja di sektor migas Indonesia juga harus memenuhi berbagai persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus ada pendampingan dari pihak Indonesia.

Selain itu tenaga kerja asing juga diberi batas waktu untuk bekerja di dalam negeri. "Jadi misalnya tenaga kerja asing dikasih waktu bekerja empat tahun dengan ada pendampingan dari tenaga kerja Indonesia. Setelah masa kerjanya habis, tenaga kerja Indonesia yang akan gantikan posisi dia," kata Budi.

Dalam aturan Permen ESDM 31/2013, kontraktor migas, badan usaha hilir, hingga perusahaan penunjang migas dapat mempekerjakan TKA. Namun ada beberapa persyaratan. Salah satunya mendapat rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Migas dan Menteri Ketenagakerjaan.

Masa rekomendasi berlaku hanya sampai lima tahun, dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan TKI. Begitu juga dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA yang masa berlakunya hanya setahun dan bisa diperpanjang.

Aturan itu juga membatasi jabatan tenaga asing. Mereka hanya bisa menjabat posisi direksi atau komisaris. Selain itu jabatan-jabatan profesional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang migas, atau jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan oleh tenaga kerja lokal.

(Baca: Aturan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dihapus)

Adapun, pekerjaan yang tidak dapat dijabat TKA yakni personalia, legal, bagian keselamatan dan kesehatan (Health and Safety Environment/HSE), supply chain management (manajemen rantai supplai) yang mencakup pengadaan, material dan listrik, juga jabatan struktural pada kegiatan ekplorasi. Kemudian eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.

Reporter: Anggita Rezki Amelia