Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas mendorong pembentukan sub penyalur Bahan Bakar Minyak/BBM di setiap desa. Bahkan untuk mewujudkan itu, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa bersama komite dan pejabar strukturalnya mengunjungi langsung kantor ketua Dewan Perwakilan Daerah/DPD Oesman Sapta Odang di Gedung Nusantara 3 Lantai 8 Jakarta 26 Februari 2018.
Dalam kesempatan itu, Fanshurullah mengatakan kebijakan sub penyalur ini adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan BBM di daerah terpencil yang selama ini belum tersorot pemerintah. Dengan sub penyalur ini juga lah, program BBM Satu Harga dapat tercapai.
Adapun, konsep sub penyalur ini adalah seperti pengecer biasa. Namun, proses pembuatannya didasarkan peraturan yang berlaku. Mereka juga harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu, sehingga keberadaan dapat diawasi dan dikontrol.
Sub penyalur yang sudah diresmikan saat ini ada di Selayar dan tiga lokasi pada tiga distrik di Kabupaten Asmat. Sementara yang sudah siap untuk diresmikan terdapat di Gorontalo, dan yang mengajukan kepada BPH Migas ada 170 lokasi di 20 kabupaten.
Semakin banyak sub penyalur maka bisa memberikan dampak yang luar biasa. “Kita memiliki 22 ribu desa, artinya jika setiap desa terdapat Sub Penyalur maka ini akan sangat luar biasa. Kemudian jika di luar daerah Terpencil, Tertinggal, Terluar/3T terdapat sekitar 85 ribu desa," kata dia berdasarkan keterangan resminya, Senin (26/2).
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang menyambut baik ide mengenai Sub Penyalur itu. Untuk merealisaskan ini BPH Migas bersama dengan DPD akan menggandeng beberapa pemangku kepentingan terkait.
"Harus kami laksanakan. Jadi DPR sudah kerjasama dengan PWI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Direktorat Jenderal Migas,” ujar dia.
Setelah program BBM, ke depan harapannnya juga penyaluran komoditas lain seperti gula dan beras bisa merata. Ini karena beras dan gula termasuk faktor penunjang bagi masyarakat daerah.
Sementara itu Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan dalam menyediakan satu desa satu sub penyalur, peran Pemda akan sangat vital karena harus memberikan izin lokasi yang strategis. Peran BPH Migas nantinya akan mengatur mengenai model dan standar untuk membuka dan menjadi sub penyalur.
(Baca: BPH Migas Targetkan 73 Titik Penyalur BBM Satu Harga di 2018)
Menurut Henry untuk menjadi sub penyalur butuh Rp 50-100 juta. “Nanti kami berikan satu model standar tentang lahan tentang alatnya. Kami koordinasi dengan Pemda. Jadi Pemda yang memberikan izin lokasi bukannya uangnya," ujar dia.