Kementerian ESDM: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik dalam Waktu Dekat

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1/2017)
30/1/2018, 10.38 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik dalam waktu dekat. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan rencana pemerintah menambahkan Harga Batu bara Acuan (HBA) dalam formula baru tarif listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan penerapan formula baru ini masih menunggu koordinasi lintas kementerian atau lembaga. Jadi, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena harus mendapatkan masukan dari berbagai kementerian.

Jika memang disepakati, maka tarif dasar listrik terdiri  inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan HBA. “Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru,” ujar Andy di Jakarta, Senin (29/1).

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai variabel batu bara dalam penentuan tarif listrik penting. Alasannya karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun kedepannya didominasi biaya batu bara.

Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti. Lebih dari 60% suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batu bara.

Sedangkan, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil. Padahal, dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar.

Namun, saat ini penggunaan bahan bakar diesel hanya 4%. Targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05%.

Namun yang paling penting dalam menentukan tarif dasar listrik adalah daya beli masyarakat. Ini yang membuat pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari - 31 Maret 2018. “Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar dia.

(Baca: Penggunaan Harga Batu Bara untuk Tarif Listrik Berlaku Maret)

Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Reporter: Anggita Rezki Amelia