Kebijakan Harga BBM Bisa Ancam Laba Pertamina

Arief Kamaludin|KATADATA
18/1/2018, 19.56 WIB

Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman juga mengatakan dampak lainnya dari tidak berubahnya harga BBM adalah kemampuan bayar utang perusahaan. "Sebagai contoh, dari uang yang kami hasilkan dibandingkan kewajiban pembayaran bunga itu sekitar enam, itu bisa turun ke empat bahkan ke level dua sampai di tahun 2021. Ini dengan asumsi ICP yang berbeda-beda," kata dia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan jika harga minyak terus naik, pemerintah tidak menutup peluang adanya kenaikkan harga BBM untuk periode 1 April 2018 hingga 30 Juni 2018. “Dimungkinkan akan terjadi perubahan setelah mempertimbangkan masukan dari stakeholder," kata dia. 

Menurut Ego, Kementerian ESDM juga memperhatikan kondisi keuangan Pertamina. Bahkan pemerintah mengkompensasi kebijakan harga BBM dengan memberikan hak khusus ke Pertamina untuk mengelola blok migas yang akan berakhir kontraknya.

Namun tindakan pemerintah memberikan blok-blok terminasi kepada Pertamina itu tidak ditentang anggota Komisi VII DPR. "Pertamina diberikan blok blok tua untuk kompensasi BBM satu harga itu kurang fair menurut saya," kata Ramson.

(Baca: Pemerintah Ultimatum Pertamina Tentukan Nasib 4 Blok Habis Kontrak)  

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mendesak dirjen migas membuat formula harga BBM yang tidak merugikan PT Pertamina. "Komisi VII DPR meminta juga Pertamina membuat simulasi menggunakan formula harga ICP yang ditetapkan pemerintah dan yang mengikuti floating price, agar dapat dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan harga BBM PSO (public service obligation)," kata dia.

Halaman: