Kreditur Petroselat hari ini mengadukan nasibnya ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Hal ini terkait tagihan yang belum dibayarkan operator Selat Panjang yakni Petroselat Ltd.

Kuasa hukum dari kreditur Petroselat Hendra Setiawan Boen mengatakan pertemuan itu dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Najamuddin Nawawi dan Asisten Deputi Sumber Daya Mineral, Energi dan Nonkonvensional Amalyos Chaniago. Hadir juga tujuh kreditur Petroselat.

Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas surat disampaikan kreditur Petroselat kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam surat tersebut mereka meminta bantuan atas permasalahan yang ada di Petroselat.

Pertemuan dibuka dengan pemaparan Hendra mengenai permasalahan tagihan 50 kreditur yang belum dibayar Petroselat. “Berbagai cara sudah dilakukan dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), permohonan kepailitan, laporan polisi hingga negosiasi perdamaian dalam berbagai rapat kreditur yang berakhir dengan insolvensi,” ujar Hendra kepada Katadata.co.id, Kamis (18/1).

Seperti diketahui, Petroselat Ltd dinyatakan pailit pada 5 Juli 2017. Petroselat Ltd dikuasai PT Sugih Energy Tbk., melalui anak usahanya PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc., sebesar 55%. Sementara, 45% sisanya dipegang PetroChina Selat Panjang Ltd.

Meski sudah dinyatakan pailit, Petroselat masih memiliki tagihan kepada para vendor sebesar Rp 117,65 miliar. Tagihan ini seharusnya dibayarkan oleh masing-masing pemilik saham. Namun, hingga kini tagihan itu belum terbayarkan.

Menurut Hendra, permasalahan kepailitan Petroselat berlarut-larut karena PT Sugih Energy Tbk memiliki masalah keuangan. Sedangkan PetroChina malah melihat kepailitan petroselat sebagai kesempatan mengambil alih wilayah kerja selat panjang tanpa harus membeli saham Sugih maupun berhadapan dengan para kreditur.

Sikap PetroChina itu pun menuai reaksi dari pada kreditur Petroselat. “Kami juga ungkap rasa kecewa dengan sikap PetroChina yang seolah mau enak sendiri itu. Kami usul supaya PetroChina jangan diberikan konsesi wilayah kerja lain sampai mereka selesaikan masalah di Selat Panjang,” ujar Hendra.

Dalam pertemuan itu, pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berjanji untuk memediasi para kreditur dengan para stakeholders (pemangku kepentingan). Mereka juga meminta kreditur Petroselat memberikan kronologis dan melengkapi dokumen.

(Baca: Kreditur Petroselat Surati Jonan Larang PetroChina Kelola 7 Blok Migas)

Rencananya kreditur Petroselat akan menyerahkan seluruh dokumen terkait pekan depan. “Setelah itu akan dilakukan pertemuan-pertemuan berikut,” kata Hendra.