Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan aturan dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR) tidak dapat terbit tahun ini. Padahal aturan tersebut sudah dibahas sejak akhir tahun lalu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sampai saat ini masih meninjau ulang aturan ASR. Sayangnya, ia belum mau menyebutkan bagian yang ditinjau dari aturan tersebut. “Belum bisa terbit tahun ini,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/12).

Sampai saat ini memang belum ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai ASR. Padahal hingga tahun 2025 ada 35 kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir. Di sisi lain, kontrak yang ditandatangani sebelum tahun 1994 juga tidak memuat ketentuan ASR. 

Salah satu blok migas yang kontraknya akan berakhir dan terkendala ASR adalah East Kalimantan. Blok yang dikelola Chevron Indonesia ini akan berakhir 2018. Namun, dalam kontrak tersebut tidak ada kewajiban ASR.

Sementara dalam kontrak baru, pengelola blok East Kalimantan harus mencadangkan ASR. Alhasil, PT Pertamina (Persero) yang awalnya ditugaskan pemerintah mengelola blok tersebut setelah kontrak berakhir pun akhirnya mengembalikannya. Alasannya dengan ASR blok itu tidak ekonomis lagi.

Akhir tahun lalu Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto pernah mengatakan  ada beberapa poin yang akan diatur pada peraturan ASR. Pertama, pada aturan baru ini kewajiban pembayaran dana pasca tambang akan berlaku untuk seluruh kontrak kerjasama migas, sehingga tidak ada perbedaan antara kontrak baru dan eksisting.

Halaman: