Aturan Pajak Kontrak Migas Gross Split Tinggal Diteken Jokowi

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI di Kantor Kepresidenan Jakarta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sel
19/12/2017, 20.56 WIB

Pemerintah terus berupaya untuk segera menerbitkan aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Gross Split. Kini draf aturan anyar itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan empat kementerian terkait sudah memberi paraf pada aturan tersebut, diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.  "Tinggal menunggu  RI-1 (Presiden)," kata dia di Jakarta, Selasa (19/12).

Seharusnya, hari ini draf tersebut sudah bisa ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun, orang nomor satu di Indonesia itu harus bertolak ke Nabire, aturan tersebut belum bisa diteken.

Meski begitu, Ego tetap optimistis dalam waktu dekat ini aturan tersebut sudah bisa diteken presiden. “Mudah-mudahan selesai,” ujar dia. 

Aturan ini penting bagi investor untuk menghitung keekonomian blok migas yang menggunakan skema gross split. Apalagi saat ini Kementerian ESDM melelang blok migas dengan skema baru pengganti kontrak bagi hasil menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional) itu.

Seperti diketahui, tahun ini, pemerintah melelang 15 blok migas. Perinciannya terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Skema lelangnya menggunakan penawaran langsung dan reguler.

Halaman: