PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) resmi mengalihkan 10% hak kelola Blok ONWJ ke PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ). Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Pengalihan hak kelola ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama PHE ONWJ Beni J Ibradi dan Direktur Utama MUJ ONWJ Ryan Alfian Noor. Kemudian disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mewakili Gubernur DKI Jakarta.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M Atok Urrahman, GM PHE ONWJ Siswantoro, SVP Development & Technology Pertamina (Persero) Panji Sumirat. Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung Sate, Bandung,  Selasa, 19 Desember 2017.

Direktur Utama PHE ONWJ Beni J Ibradi berharap pengalihan hak kelola ini bisa memajukan industri migas di Jawa Barat dan DKI Jakarta, guna mendukung kebutuhan energi nasional. “PHE ONWJ mendukung penuh penyertaan Participating Interest 10% kepada pemerintah daerah,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Selasa (19/12).

Adapun produksi minyak dan gas bumi PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan strategis nasional seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), pembangkit listrik dan bahan baku pembuatan pupuk. Di sisi lain, keterlibatan BUMD MUJ ONWJ juga merupakan partisipasi pertama dalam PSC Gross Split.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar yang memiliki saham terbesar di MUJ ONWJ Begin Troys berharap dengan kepemilikan hak kelola 10% di ONWJ, perusahaannya bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap penandatanganan perjanjian ini menjadi tonggak baru keterlibatan Provinsi Jawa Barat,” ujar dia.

Pengalihan hak kelola ini juga melalui beberapa tahapan. Awalnya PT Migas Hulu Jabar ini terbentuk tahun 2014. Kemudian April 2015, Gubernur Jawa Barat mengirimkan surat kepada Menteri ESDM untuk meminta pengelolaan PI 10% pada WK ONWJ.

Pada 19 Agustus 2015, Menteri ESDM memberikan surat tentang keikutsertaan BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi pada WK-ONWJ. Namun terhambat untuk ditindaklanjuti karena belum adanya ketentuan yang bisa menjadi acuan proses.

Kemudian, November 2016, terbitlah Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 yang mengatur lebih rinci mengenai tata waktu dan tata proses Pengalihan PI 10% dari kontraktor kepada BUMD/PPD. Dengan begitu, pengalihan hak kelola 10% dapat diproses.

Setelah diterimanya surat dari SKK Migas pada 11 April 2017 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dalam waktu tiga bulan telah disepakati pembagian porsi PI 10% . Untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Jawa Barat 79,71% dan DKI Jakarta sebesar 20,29%. 

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Permen ESDM tersebut, juga turut melibatkan empat Pemerintah Kabupaten terkait melalui BUMDnya masing-masing, yaitu: (1) Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui PD Petrogas Persada Karawang, (2) Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui PD Bumi Wiralodra Indramayu, (3) Pemerintah Kabupaten Subang, melalui PT Subang Sejahtera, dan (4) Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui PT Bina Bangun Wibawa Mukti.

Selanjutnya, 25 Juli 2017 SKK Migas mengirimkan surat kepada PHE ONWJ untuk dapat menawarkan PI 10% WK ONWJ kepada BUMD penerima yang telah ditunjuk oleh masing-masing pemerintah daerah. Kemudian 4 Desember 2017, PHE ONWJ mengirimkan surat penawaran PI 10% kepada MUJ ONWJ yang merupakan anak perusahaan dari BUMD-BUMD terkait.

(Baca: Anggaran Blok ONWJ untuk Tahun Depan Meningkat Jadi Rp 6,9 Triliun)

Di sisi lain, kontrak ONWJ yang ditandatangani 18 Januari 2017 menggunakan skema Gross Split. WK ONWJ ini sendiri sudah berproduksi sejak tahun 1971. Berdasarkan data monitoring lifting minyak dan gas bumi Direktorat Jenderal Migas, sejak awal kontrak baru hingga November 2017, total lifting minyak dari WK ONWJ ini adalah sebesar 10,7 juta barel minyak. Sedangkan lifting gas sebesar 43,7 juta MMBTU.